Pengenaan Pajak Digital, Indonesia Sudah Kalah Start
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:21 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada produk digital sebesar 10% merupakan sesuatu yang biasa. Pasalnya, yang dipajaki merupakan konsumen yang ada di dalam negeri atau di Indonesia, bukan perusahaannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, langkah pengenaan PPN sebesar 10% sendiri bukan hanya terjadi di Indonesia. Bahkan beberapa negara sudah lebih dahulu memberlakukan PPN kepada produk digital, seperti Netflix hingga Spotify.
Salah satu contohnya adalah Australia yang sudah lebih dahulu memberlakukan pajak digital ini sejak 2017 lalu. Negeri Kangguru sendiri mengenakan pajak e-commerce terhadap transaksi di atas 10.000 dolar Australia.
"Dan di luar negeri itu sendiri sudah berjalan seperti di Australia 2017," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (2/7/2020). ( Baca juga: Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun )
Contoh lainnya adalah negara-negara Uni Eropa yang sudah mengenakan PPN kepada produk digital sejak 2015 lalu. Kemudian ada juga negara di Asia, seperti Jepang yang sudah mengenakan PPN melalui consumption tax on e-service sejak April 2014 sebesar 4%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, langkah pengenaan PPN sebesar 10% sendiri bukan hanya terjadi di Indonesia. Bahkan beberapa negara sudah lebih dahulu memberlakukan PPN kepada produk digital, seperti Netflix hingga Spotify.
Salah satu contohnya adalah Australia yang sudah lebih dahulu memberlakukan pajak digital ini sejak 2017 lalu. Negeri Kangguru sendiri mengenakan pajak e-commerce terhadap transaksi di atas 10.000 dolar Australia.
"Dan di luar negeri itu sendiri sudah berjalan seperti di Australia 2017," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (2/7/2020). ( Baca juga: Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun )
Contoh lainnya adalah negara-negara Uni Eropa yang sudah mengenakan PPN kepada produk digital sejak 2015 lalu. Kemudian ada juga negara di Asia, seperti Jepang yang sudah mengenakan PPN melalui consumption tax on e-service sejak April 2014 sebesar 4%.
Lihat Juga :