Pakar Energi: Masih Ada Ruang Titik Temu Pemerintah-Freeport

Rabu, 22 Februari 2017 - 17:59 WIB
Pakar Energi: Masih...
Pakar Energi: Masih Ada Ruang Titik Temu Pemerintah-Freeport
A A A
JAKARTA - Pakar energi dari Universitas Tri Sakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan, seharusnya PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat memahami itikad baik Pemerintah Indonesia dalam proses negosiasi soal nasib operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu di Papua. Pemerintah pada dasarnya sudah cukup kuat memberikan sinyal bahwa operasi perusahaan itu bakal berlanjut dengan ada penyesuaian terhadap aturan yang berlaku yakni merubah status kontrak karya (KK) menjadi IUPK.

“Saya rasa masih ada ruang titik temu antara pemerintah dan Freeport. Freeport seharusnya paham sinyal yang diberikan pemerintah bahwa investasi mereka tetap dibutuhkan, tetapi harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” terangnya di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

(Baca Juga: Tempuh Jalur Arbitrase, Freeport Disebut Berpotensi Bangkrut )

Lebih lanjut dia menerangkan sinyal perpanjangan kontrak terlihat dari kebijakan pemerintah yang melunak. Jika sebelumnya pembahasan kontrak baru diharuskan dua tahun sebelum berakhir, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerangkan perusahaan tambang bisa memperpanjang kontraknya lima tahun sebelum berakhirnya masa kontrak.

Hal itu mengindikasikan bahwa Freeport bisa mengajukan perpanjangan pada tahun ini mengingat masa kontrak perusahaan yang berafiliasi dengan Freeport McMoran di AS itu bakal habis pada 2021. Selain itu, Freeport juga masih diizinkan untuk mengekspor konsentrat dalam jangka lima tahun ke depan apabila tunduk dengan aturan Pemerintah Indonesia.

“Pemerintah meminta Freeport patuh pada ketentuan yang berlaku termasuk membangun smelter. Pendapat saya, pemerintah dan Freeport masih sama-sama ingin bekerja sama,” paparnya.

(Baca Juga: Kekuatan-Kelemahan Pemerintah Hadapi Freeport di Arbitrase )

Sementara itu sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, bahwa pemerintah masih mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah dengan Freeport. Presiden Joko Widodo meminta masalah tersebut dicarikan jalan keluar terbaik dengan tidak melanggar konstitusi.

Proses di jalur arbitrase merupakan opsi terakhir jika kedua belah pihak tidak menemukan jalan keluar. “Berbagai macam solusi sudah kita cari. Kita lihat apakah jalan terakhir ini akan kita tempuh atau masih ada jalan keluar lainnya,” ucap Arcandra.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
59 menit yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
1 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
2 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
2 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
2 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Tahun 2023, Tidak Ada...
Tahun 2023, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved