KPR BTN Mikro Sasar MBR dan Pekerja Informal

Jum'at, 24 Februari 2017 - 16:51 WIB
KPR BTN Mikro Sasar...
KPR BTN Mikro Sasar MBR dan Pekerja Informal
A A A
JAKARTA - Konsisten dalam perannya mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) merilis produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baru bertajuk KPR BTN Mikro.

Produk anyar ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama pekerja di sektor informal yang jumlahnya diprediksi mencapai 6,5 juta orang.

"Dengan KPR Mikro, Bank BTN membuka ruang bagi masyarakat yang lebih luas dalam memperoleh akses pembiayaan perumahan," kata Direktur Utama Bank BTN Maryono dalam rilisnya, Jakarta, Jumat ((24/2/2017).

Adapun, produk KPR BTN Mikro membidik keluarga atau individu yang memilki penghasilan rata-rata Rp1,8 juta hingga Rp2,8 juta per bulan. Segmen masyarakat ini merupakan segmen paling membutuhkan akses pembiayaan rumah, karena mereka tidak masuk dalam kategori penerima KPR Subsidi baik dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan juga Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang dikucurkan Pemerintah.

Meski menyasar segmen MBR, KPR BTN Mikro bukan bagian dari program bantuan pendanaan program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah. "Pendanaan KPR Mikro ini murni inisiatif Bank BTN," ujar Maryono.

Masyarakat pun tetap bisa menikmati bunga kredit murah. Dalam peluncuran produk KPR BTN Mikro, Bank BTN menawarkan promo bunga KPR BTN Mikro sebesar 7,99% per tahun (fixed). Selain bunga kredit yang rendah, angsuran pun dibuat dengan skema yang ringan, misalnya dibayar mingguan, atau harian.

Selain angsuran yang ramah di kantong, KPR BTN Mikro juga memberikan besaran uang muka yang ringan, tergantung pada kegunaan. KPR BTN Mikro pun dapat dipergunakan untuk pembelian rumah baru atau second, pembelian kavling, pembangunan rumah di atas lahan yang sudah dimiliki, serta perbaikan atau renovasi rumah.

Maryono menuturkan, untuk pembelian rumah pertama, Bank BTN menerapkan uang muka hanya sebesar 1%. Sementara untuk renovasi rumah atau pembangunan rumah, uang muka diwajibkan minimal 10%.

Uang muka tersebut, bisa digunakan untuk mencairkan KPR Mikro, dengan plafon atau nilai maksimal Rp75 juta. Pembiayaan mikro ini juga bisa diberikan secara berulang (repetitive) atau bergulir (revolving). Kemudian, jangka waktu kredit bisa sampai 10 tahun.

Selama menggunakan produk KPR BTN Mikro, nasabah juga mendapatkan asuransi dari kredit properti yang diajukan. Adapun, target penyaluran KPR Mikro tahun ini sebesar Rp150 miliar. Untuk tahap awal peluncuran KPR Mikro, debitur yang disasar Bank BTN adalah pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Mie Bakso (APMISO).

Selain pedagang makanan, Bank BTN juga menyasar nelayan, petani, perajin, dan pekerja di sektor informal. "Yang penting, mereka tergabung dalam komunitas pedagang atau koperasi serta merupakan binaan Kementerian Koperasi dan UKM dengan penilaian baik," tutur dia.

Selain menjadi anggota dalam komunitas usaha atau koperasi, syarat lainnya untuk menjadi debitur KPR Mikro adalah menjalani usahanya minimal satu tahun serta mendapat rekomendasi dari komunitas dan koperasi yang memayunginya. Lewat produk ini, pihaknya juga berharap kesadaran masyarakat bisa meningkat, karena akan terbiasa menyisihkan pendapatannya untuk ditabung dan dibelikan aset, seperti rumah tinggal.

Untuk itu, Bank BTN juga mensyaratkan para debitur yang mengajukan permohonan KPR BTN Mikro harus terlebih dahulu memiliki tabungan di Bank BTN dengan rata-rata usia tabungan yakni selama minimal tiga bulan dan nominal setara cicilan bulanan kredit mereka.

Produk tabungan yang ditawarkan Bank BTN pun disesuaikan dengan kemampuan debitur, yaitu Tabungan Cermat. Tabungan yang dirilis sejak 2015 lalu tersebut, menggratiskan biaya administrasi dengan setoran minimal Rp10.000.

"Dengan KPR Mikro, jumlah pemegang Tabungan Cermat pun diharapkan bisa meningkat sehingga program inklusi keuangan bisa semakin pesat sesuai arahan OJK," jelas Maryono.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)