Keputusan Pansel OJK Dinilai Berbau Politis dan Tidak Transparan

Minggu, 26 Februari 2017 - 21:48 WIB
Keputusan Pansel OJK...
Keputusan Pansel OJK Dinilai Berbau Politis dan Tidak Transparan
A A A
JAKARTA - Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak transparan dan kental dengan nuansa politik. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyusul banyaknya orang-orang kompeten yang tidak lolos dalam seleksi tahap II DK OJK.

Menurut Mekeng, pansel seharusnya bisa melihat rekam jejak calon dewan komisioner dengan baik dan transparan. "Pada awalnya saya melihat pansel berjalan sangat baik. Tapi dengan keputusan ini, saya rasa keliru. Ini bukan karena saya tidak lolos dalam seleksi. Orang-orang kompeten dan memiliki pengalaman banyak yang tidak lolos," ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (26/2/2017).

Dia menyesalkan keputusan terkesan tergesa-gesa karena belum disampaikan program, visi dan misi, sudah dianggap tidak lolos seleksi. "Apa kita ini orang-orang bermasalah. Ini keputusan yang saya kira bermuatan politis," imbuhnya.

Mekeng mengatakan pansel bisa membuka semua file mengenai rekam jejak dirinya dan peserta lain yang memiliki kompetensi. Semua bisa dibuka di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Semua transparan, bahkan sampai ke KPK tidak ada masalah.

"Silakan buka rekam jejak saya selama ini jika itu jadi standar kelulusan. Ada PPATK dan KPK," ucapnya.

Politisi Golkar ini melihat keputusan pansel sangat subjektif dan tidak miliki dasar yang kuat. Apalagi banyak orang-orang kompeten bahkan petahana yang berprestasi pun tidak diloloskan.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Direktur Utama BEI Tito Sulistio dan Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dinyatakan tidak lulus seleksi tahap II. Empat Anggota Dewan Komisioner OJK lainnya Firdaus Djaelani, Nelson Tampubolon, Kusumaningtuti S Soetiono, dan Ilya Avianti, juga tidak lolos seleksi.

"DPR saja dalam menyeleksi calon DK OJK transparan. Saya rasa ini belum final. Masih ada keputusan presiden. Presiden Jokowi bisa menerima atau bahkan menolak semua orang-orang disodorkan pansel. DPR juga nanti punya kewenangan. Finalnya ada di DPR," terang Mekeng.

Sebelumnya, Pansel DK OJK yang diketuai Menkeu Sri Mulyani menerima pendaftaran 800 pelamar, termasuk para calon petahana Komisioner OJK. Panitia kemudian menggelar seleksi tahap I dan didapatkan 107 nama.

Pada seleksi tahap II, Pansel mendapatkan 35 nama. Di sini banyak orang-orang yang dinilai berkompeten dan berpengalaman dinyatakan tidak lolos seleksi. Adapun yang masuk daftar lolos kebanyakan adalah nama-nama baru.

Selanjutnya, pansel akan mencari 14 nama yang akan disetorkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terakhir, presiden akan menyerahkan ke DPR untuk dipilih tujuh orang yang layak memimpin OJK periode 2017-2022.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0720 seconds (0.1#10.140)