Dirumahkan, Serikat Pekerja Freeport Ngadu ke Menaker
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri hari ini menerima kedatangan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia. Kedatangan mereka mengeluhkan nasib pasca terhentinya operasi Freeport, akibat belum adanya titik temu dengan pemerintah soal status kontrak perusahaan tersebut.
Ketua Umum Pimpinan Pusat SPKEP SPSI, R Abdullah mengatakan, pihaknya akan melaporkan perkembangan terakhir terhadap Kementerian Tenaga Kerja akibat tertundanya kesepakatan dengan pemerintah. Sebab, sebagian di antara mereka sudah dirumahkan.
"Berkenaan dengan ketenagakerjaan yang terjadi terhadap keluarga besar SPKEP SPSI Freeport, akibat tertundanya pelaksanaan agreement antara pemerintah pusat dan PTFI yang berdampak terhadap keresahan bagi para pekerja, khususnya kontraktor yang hari ini sebagian sudah diakhiri hubungan kerjanya dan sebagian besar dirumahkan,"ujarnya di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Dia berharap, pemerintah bisa mencarikan solusi untuk permasalahan tersebut serta memastikan agar pekerja tetap tenang bekerja sambil menunggu proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport.
"Kami minta petunjuk Menaker untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif. Dengan harapan proses negosiasi, pekerja tetap dipekerjakan dan mendapat haknya baik yang normatif maupun non-normatif, dan ada ketenangan kerja," imbuhnya.
Abdullah menyebutkan, jumlah pekerja Freeport mencapai 32.000 orang dengan rincian tenaga kerja organik 12.000 orang dan pendukungnya 20.000 orang. Penghentian produksi oleh Freeport, kata dia, berpotensi membuat 60% tenaga kerja Freeport dirumahkan.
"Akibat produksi yang relatif terhenti, dan sebagian hanya 40% produk dengan demikian konsekuensi logisnya adalah secara bertahap anak-anak yang dirumahkan sekitar 60% dari jumlah yang ada, baik kontraktor dan privatisasi PTFI," tuturnya.
Dia mengaku tidak mau ikut campur mengenai apapun yang menjadi kewajiban Freeport terkait perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hanya saja, Abdullah berharap para pekerja yang telah bekerja hampir 50 tahun di perusahaan tersebut tidak jadi korban.
"Kita akan memberikan dukungan penuh apapun yang terbaik bagi bangsa, bagi Freeport, apa yang terbaik buat mereka. Catatan yang penting jangan korbankan kaum pekerja yang sudah mengabdikan diri untuk Freeport. Karena sudah 40 tahun sampai 50 tahun lalu mereka sudah berjerih payah di Freeport. Jadi jangan karena hal ini mereka jadi korban," tandasnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat SPKEP SPSI, R Abdullah mengatakan, pihaknya akan melaporkan perkembangan terakhir terhadap Kementerian Tenaga Kerja akibat tertundanya kesepakatan dengan pemerintah. Sebab, sebagian di antara mereka sudah dirumahkan.
"Berkenaan dengan ketenagakerjaan yang terjadi terhadap keluarga besar SPKEP SPSI Freeport, akibat tertundanya pelaksanaan agreement antara pemerintah pusat dan PTFI yang berdampak terhadap keresahan bagi para pekerja, khususnya kontraktor yang hari ini sebagian sudah diakhiri hubungan kerjanya dan sebagian besar dirumahkan,"ujarnya di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Dia berharap, pemerintah bisa mencarikan solusi untuk permasalahan tersebut serta memastikan agar pekerja tetap tenang bekerja sambil menunggu proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport.
"Kami minta petunjuk Menaker untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif. Dengan harapan proses negosiasi, pekerja tetap dipekerjakan dan mendapat haknya baik yang normatif maupun non-normatif, dan ada ketenangan kerja," imbuhnya.
Abdullah menyebutkan, jumlah pekerja Freeport mencapai 32.000 orang dengan rincian tenaga kerja organik 12.000 orang dan pendukungnya 20.000 orang. Penghentian produksi oleh Freeport, kata dia, berpotensi membuat 60% tenaga kerja Freeport dirumahkan.
"Akibat produksi yang relatif terhenti, dan sebagian hanya 40% produk dengan demikian konsekuensi logisnya adalah secara bertahap anak-anak yang dirumahkan sekitar 60% dari jumlah yang ada, baik kontraktor dan privatisasi PTFI," tuturnya.
Dia mengaku tidak mau ikut campur mengenai apapun yang menjadi kewajiban Freeport terkait perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hanya saja, Abdullah berharap para pekerja yang telah bekerja hampir 50 tahun di perusahaan tersebut tidak jadi korban.
"Kita akan memberikan dukungan penuh apapun yang terbaik bagi bangsa, bagi Freeport, apa yang terbaik buat mereka. Catatan yang penting jangan korbankan kaum pekerja yang sudah mengabdikan diri untuk Freeport. Karena sudah 40 tahun sampai 50 tahun lalu mereka sudah berjerih payah di Freeport. Jadi jangan karena hal ini mereka jadi korban," tandasnya.
(dmd)