Kemenaker Bakal Bentuk Tim Usut PHK Freeport
Senin, 27 Februari 2017 - 20:25 WIB
Kemenaker Bakal Bentuk Tim Usut PHK Freeport
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bakal membentuk tim ad hoc untuk mengusut pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Hal ini diputuskan setelah Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melakukan audiensi dengan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia.
Ketua Umum Pimpinan Pusat SPKEP SPSI, R Abdullah mengatakan, Menaker telah memberikan komitmen kepadanya untuk bersama membantu menyelesaikan persoalan yang menyangkut ribuan tenaga kerja tersebut.
"Pak Menteri berkomitmen bersama dengan SPSI mempertimbangkan kemungkinan membentuk tim dalam rangka melakukan eksklarasi sekaligus dalam rangka menenangkan suasana sekaligus memastikan agar terjadi perlindungan bagi pekerja di Timika," katanya di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Selain menyebabkan merosotnya produksi tambang Grasberg, sambung dia, belum adanya titik temu antara pemerintah dan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) terkait status kontrak Freeport menyebabkan sebagian tenaga kerja dirumahkan. Pekerja kontraktor bahkan sebagian telah di PHK. "Bagi pekerja kontraktor, sebagian ada yang dirumahkan, juga sebagian di PHK," imbuh dia.
Dia berharap, proses negosiasi yang dilakukan antara pemerintah dan Freeport tidak mengorbankan kepentingan pekerja. Jika memang terpaksa dirumahkan, maka Abdullah menginginkan agar hak para pekerja tidak diabaikan.
"Silakan pemerintah dan PTFI melakukan proses negosiasi dalam rangka perubahan status kontrak, tapi yang jelas jangan korbankan kepentingan pekerja. Dengan kata lain, pekerja tetap bekerja. Tapi kalau pun harus dirumahkan sekaligus, ada kepastian sampai berapa lama mereka dirumahkan. Dan hak-haknya sebagai pekerja tidak boleh diabaikan," tandasnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat SPKEP SPSI, R Abdullah mengatakan, Menaker telah memberikan komitmen kepadanya untuk bersama membantu menyelesaikan persoalan yang menyangkut ribuan tenaga kerja tersebut.
"Pak Menteri berkomitmen bersama dengan SPSI mempertimbangkan kemungkinan membentuk tim dalam rangka melakukan eksklarasi sekaligus dalam rangka menenangkan suasana sekaligus memastikan agar terjadi perlindungan bagi pekerja di Timika," katanya di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Selain menyebabkan merosotnya produksi tambang Grasberg, sambung dia, belum adanya titik temu antara pemerintah dan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) terkait status kontrak Freeport menyebabkan sebagian tenaga kerja dirumahkan. Pekerja kontraktor bahkan sebagian telah di PHK. "Bagi pekerja kontraktor, sebagian ada yang dirumahkan, juga sebagian di PHK," imbuh dia.
Dia berharap, proses negosiasi yang dilakukan antara pemerintah dan Freeport tidak mengorbankan kepentingan pekerja. Jika memang terpaksa dirumahkan, maka Abdullah menginginkan agar hak para pekerja tidak diabaikan.
"Silakan pemerintah dan PTFI melakukan proses negosiasi dalam rangka perubahan status kontrak, tapi yang jelas jangan korbankan kepentingan pekerja. Dengan kata lain, pekerja tetap bekerja. Tapi kalau pun harus dirumahkan sekaligus, ada kepastian sampai berapa lama mereka dirumahkan. Dan hak-haknya sebagai pekerja tidak boleh diabaikan," tandasnya.
(ven)
Lihat Juga :