Astra Miliki 49 Kampung Berseri Astra di 17 Provinsi
A
A
A
JAKARTA - Grup Astra saat ini memiliki 49 Kampung Berseri Astra (KBA) yang tersebar di 17 provinsi di Indonesia dan diharapkan pada akhir 2018 dapat bertambah menjadi 34 provinsi.
Hal itu terungkap dalam Festival KBA di Jakarta Convention Center (JCC) sebagai rangkaian peringatan HUT ke-60 Astra. Dalam Festival KBA tersebut, tiga nara sumber yakni Zainul Arifin (penerima apresiasi Semangat Astra Terpadu Untuk Indonesia 2016), Trisno (penerima apresiasi Semangat Astra Terpadu Untuk Indonesia 2015) dan Shafiq Pontoh (Co-founder Indonesia Berkebun dan Ayah ASI) berbagi inspirasi kepada sekitar 300 komunitas lingkungan yang memadati Cendrawasih Hall JCC.
“KBA merupakan program kontribusi sosial Astra untuk masyarakat dengan konsep pengembangan terintegrasi empat pilar program CSR yaitu Pendidikan, Kewirausahaan, Lingkungan dan Kesehatan,” dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Senin (27/2/2017).
Program pembinaan dan pemberdayaan yang diterapkan melalui KBA ini diharapkan berdampak positif kepada masyarakat. Sehingga secara kolektif masyarakat dapat mengambil tindakan inisiatif perubahan untuk mengubah kualitas kehidupan masyarakat baik dari segi pendidikan, kesehatan, lingkungan dan peningkatan standar kesejahteraan.
Melalui program KBA ini, masyarakat dan perusahaan dapat berkolaborasi bersama mewujudkan wilayah yang bersih, sehat, cerdas dan produktif. Dalam penerapan KBA, terdapat tingkatan pencapaian status yang berhasil diterapkan dalam suatu wilayah. Tingkatan pencapaian status tersebut akan dievaluasi setiap tahun dan pencapaian terbaik akan diberikan apresiasi.
Agar dapat menjangkau wilayah lebih luas, Astra melaksanakan beberapa strategi, salah satunya sayembara dalam pemilihan calon KBA, yang meliputi provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Lampung, Nanggroe Aceh Darussalam, Jambi, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah, dan Papua Barat.
Pada tahap bintang 5--Kencana, masyarakat diharapkan sudah mandiri dalam meningkatkan kualitas kehidupan dengan melaksanakan kegiatan pengembangan di bidang pendidikan, kewirausahaan, lingkungan dan kesehatan.
Kampung diharapkan sudah menjadi ikon kota atau pusat edukasi dan wisata terkait dengan keberhasilannya dan prestasi dari berbagai pilar-pilar yang telah dibina tersebut. Sinergi pemerintah dan Astra dalam hal ini harus tetap dan terus menjaga komunikasi yang baik kepada masyarakat sehingga dampak dari keberhasilan yang telah dicapai dapat meluas.
Berikut persyaratan KBA:
1. Memiliki potensi lokal yang kuat dan menjadi salah satu target kampung yang akan dikembangkan oleh Pemerintah setempat dalam bidang Pendidikan, Kewirausahaan, Lingkungan, Kesehatan.
2. Memiliki keunggulan dan keunikan di wilayahnya sebagai kampung Hijau, Wisata, Budaya, Produktif, Cyber.
3. Memiliki tokoh penggerak di wilayah kampung tersebut yang dapat mendukung pelaksanaan program di masyarakat.
4. Tidak ada permasalahan administrasi dan hukum mengenai tanah maupun bangunan di wilayah tersebut.
5. Wilayah tersebut tidak dalam rencana jangka panjang pemerintah pembangunan, pengalihan lahan, dan penggusuran.
6. Bersedia menjalankan program Kampung Berseri Astra secara keberlanjutan.
7. Kampung yang diusulkan bukan merupakan binaan perusahaan lainnya.
Hal itu terungkap dalam Festival KBA di Jakarta Convention Center (JCC) sebagai rangkaian peringatan HUT ke-60 Astra. Dalam Festival KBA tersebut, tiga nara sumber yakni Zainul Arifin (penerima apresiasi Semangat Astra Terpadu Untuk Indonesia 2016), Trisno (penerima apresiasi Semangat Astra Terpadu Untuk Indonesia 2015) dan Shafiq Pontoh (Co-founder Indonesia Berkebun dan Ayah ASI) berbagi inspirasi kepada sekitar 300 komunitas lingkungan yang memadati Cendrawasih Hall JCC.
“KBA merupakan program kontribusi sosial Astra untuk masyarakat dengan konsep pengembangan terintegrasi empat pilar program CSR yaitu Pendidikan, Kewirausahaan, Lingkungan dan Kesehatan,” dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Senin (27/2/2017).
Program pembinaan dan pemberdayaan yang diterapkan melalui KBA ini diharapkan berdampak positif kepada masyarakat. Sehingga secara kolektif masyarakat dapat mengambil tindakan inisiatif perubahan untuk mengubah kualitas kehidupan masyarakat baik dari segi pendidikan, kesehatan, lingkungan dan peningkatan standar kesejahteraan.
Melalui program KBA ini, masyarakat dan perusahaan dapat berkolaborasi bersama mewujudkan wilayah yang bersih, sehat, cerdas dan produktif. Dalam penerapan KBA, terdapat tingkatan pencapaian status yang berhasil diterapkan dalam suatu wilayah. Tingkatan pencapaian status tersebut akan dievaluasi setiap tahun dan pencapaian terbaik akan diberikan apresiasi.
Agar dapat menjangkau wilayah lebih luas, Astra melaksanakan beberapa strategi, salah satunya sayembara dalam pemilihan calon KBA, yang meliputi provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Lampung, Nanggroe Aceh Darussalam, Jambi, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah, dan Papua Barat.
Pada tahap bintang 5--Kencana, masyarakat diharapkan sudah mandiri dalam meningkatkan kualitas kehidupan dengan melaksanakan kegiatan pengembangan di bidang pendidikan, kewirausahaan, lingkungan dan kesehatan.
Kampung diharapkan sudah menjadi ikon kota atau pusat edukasi dan wisata terkait dengan keberhasilannya dan prestasi dari berbagai pilar-pilar yang telah dibina tersebut. Sinergi pemerintah dan Astra dalam hal ini harus tetap dan terus menjaga komunikasi yang baik kepada masyarakat sehingga dampak dari keberhasilan yang telah dicapai dapat meluas.
Berikut persyaratan KBA:
1. Memiliki potensi lokal yang kuat dan menjadi salah satu target kampung yang akan dikembangkan oleh Pemerintah setempat dalam bidang Pendidikan, Kewirausahaan, Lingkungan, Kesehatan.
2. Memiliki keunggulan dan keunikan di wilayahnya sebagai kampung Hijau, Wisata, Budaya, Produktif, Cyber.
3. Memiliki tokoh penggerak di wilayah kampung tersebut yang dapat mendukung pelaksanaan program di masyarakat.
4. Tidak ada permasalahan administrasi dan hukum mengenai tanah maupun bangunan di wilayah tersebut.
5. Wilayah tersebut tidak dalam rencana jangka panjang pemerintah pembangunan, pengalihan lahan, dan penggusuran.
6. Bersedia menjalankan program Kampung Berseri Astra secara keberlanjutan.
7. Kampung yang diusulkan bukan merupakan binaan perusahaan lainnya.
(ven)