Ancaman Sri Mulyani Bagi Para Penunggak Pajak

Selasa, 28 Februari 2017 - 21:00 WIB
Ancaman Sri Mulyani Bagi Para Penunggak Pajak
Ancaman Sri Mulyani Bagi Para Penunggak Pajak
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan ancaman yang tak main-main bagi para penunggak pajak yang tidak ikut pengampunan pajak (tax amnesty). Setelah berakhirnya program tax amnesty pada Maret 2017, pihaknya akan melakukan pelacakan terhadap data wajib pajak yang mangkir membayar pajak.

Dia mengatakan, pihaknya akan melacak aktivitas ekonomi para wajib pajak potensial berdasarkan sektor usaha. Pihaknya pun melibatkan Kapolri, Panglima TNI, hingga Kejaksaan Agung untuk melacak data tersebut.

"Kami akan bedah sektor berdasarkan jenis usaha, semua data yang ada termasuk Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Kementerian Perindustrian, kita akan lacak. Jadi mohon dimaklumi, kami akan melakukan pelaksanaan UU Pajak secara konsisten," katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Menurutnya, dalam jangka waktu tiga tahun, pihaknya akan mendapatkan data lengkap mengenai ketaatan mereka membayar pajak. Data tersebut akan digunakan untuk menagih kepada mereka dengan mengenakan sanksi 2% per bulan selama 24 bulan.

"Kalau tidak ikut dan tidak menyerahkan SPT maka kami akan menghitung bahwa dalam jangka tiga tahun kami temukan itu. Kita akan menggunakan data tersebut untuk menagih kepada anda, termasuk kenakan sanksi 2% per bulan selama 24 bulan. Berarti sanksinya sekitar 48%. Bandingkan dengan tarif tax amnesty yang sekarang hanya 5%," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5032 seconds (0.1#10.140)