Taksi Online Didesak Ikuti Aturan Penetapan Tarif
A
A
A
YOGYAKARTA - Kemunculan taksi online di beberapa daerah seperti salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membuat pengusaha taksi konvensional resah. Pasalnya kehadiran taksi online, telah menurunkan jumlah penumpang taksi konvensional hingga membuat mereka terancam gulung tikar.
Jumlah taksi online yang melampaui jumlah taksi resmi berbasis argo juga membawa masalah sendiri. Direktur Centris Taksi, Nur Ahmad Maulian mengungkapkan, permasalahan taksi online seharusnya bisa segera selesai, jika pemerintah yakni pihak terkait seperti Dinas Perhubungan bertindak tegas.
Alasannya dalam peraturan menteri (PM) 32 sudah jelas mengatur tentang keberadaan angkutan umum seperti taksi. "STNK, SIM, atribut khusus harus dipatuhi oleh pengusaha taksi resmi. Dan taksi online enggan memenuhinya," tuturnya, Rabu (1/3/2017).
Lebih lanjut dia menerangkan belum lagi masalah tarif, di mana taksi online tidak pernah mengindahkan peraturan gubernur terkait batas atas dan batas bawah. Padahal, taksi resmi selalu menggunakan tarif dasar minimal untuk sekali menggunakan layanan mereka yaitu sebesar Rp25.000. Dan tarif dasar ini akan berubah ketika berada di bandara ataupun terminal.
Sebenarnya, lanjutnya, tarif taksi resmi bisa lebih murah dan memang pernah murah. Namun karena pernah mendapat protes dari tukang ojek dan juga andong setelah dianggap mematikan usaha tersebut, akhirnya taksi resmi menggunakan tarif dasar. Dia menegaskan seharusnya taksi online juga dikenai tarif dasar jika ingin sama-sama beroperasi. "Mari kita berkompetisi secara sehat," tuturnya.
Jumlah taksi online yang melampaui jumlah taksi resmi berbasis argo juga membawa masalah sendiri. Direktur Centris Taksi, Nur Ahmad Maulian mengungkapkan, permasalahan taksi online seharusnya bisa segera selesai, jika pemerintah yakni pihak terkait seperti Dinas Perhubungan bertindak tegas.
Alasannya dalam peraturan menteri (PM) 32 sudah jelas mengatur tentang keberadaan angkutan umum seperti taksi. "STNK, SIM, atribut khusus harus dipatuhi oleh pengusaha taksi resmi. Dan taksi online enggan memenuhinya," tuturnya, Rabu (1/3/2017).
Lebih lanjut dia menerangkan belum lagi masalah tarif, di mana taksi online tidak pernah mengindahkan peraturan gubernur terkait batas atas dan batas bawah. Padahal, taksi resmi selalu menggunakan tarif dasar minimal untuk sekali menggunakan layanan mereka yaitu sebesar Rp25.000. Dan tarif dasar ini akan berubah ketika berada di bandara ataupun terminal.
Sebenarnya, lanjutnya, tarif taksi resmi bisa lebih murah dan memang pernah murah. Namun karena pernah mendapat protes dari tukang ojek dan juga andong setelah dianggap mematikan usaha tersebut, akhirnya taksi resmi menggunakan tarif dasar. Dia menegaskan seharusnya taksi online juga dikenai tarif dasar jika ingin sama-sama beroperasi. "Mari kita berkompetisi secara sehat," tuturnya.
(akr)