Organda Inginkan Ada Batasan Kuota Untuk Taksi Online

Kamis, 02 Maret 2017 - 04:38 WIB
Organda Inginkan Ada...
Organda Inginkan Ada Batasan Kuota Untuk Taksi Online
A A A
YOGYAKARTA - Munculnya taksi-taksi online yang marak belakangan ini membuat pengusaha taksi resmi gerah. Kemunculan taksi online membuat okupansi mereka mengalami penurunan dan terancam gulung tikar akibat kehilangan penumpang. Jumlah taksi online yang melampaui jumlah taksi resmi berbasis argo juga membawa masalah sendiri.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Indriyanto mengatakan, pemerintah harus segera bertindak tegas dengan melakukan penertiban. Sebab, taksi online selama ini tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32. Bahkan cenderung mengabaikannya. "Jadi Dishub memang tidak tegas," tandasnya, Rabu (1/3/2017).

Ketidaktegasan terlihat pada tidak adanya langkah yang jelasyang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dalam setahun terakhir. Padahal mereka (Dishub) sudah melayangkan surat perintah penghentian operasional taksi online sebelum perizinan yang disyaratkan dilengkapi.

Surat perintah yang dilayangkan kepada pimpinan taksi online telah dikeluarkan tanggal 21 Juli 2016 lalu. Tetapi sampai saat ini tidak ada langkah yang jelas dari Dishub sehingga taksi-taksi online yang beroperasi kian banyak. Bahkan sebagian besar taksi online yang beroperasi adalah bernomor polisi luar daerah.

"Jumlahnya terus bertambah, bahkan kini hingga tiga kali lipat dari taksi resmi. Taksi resmi sendiri jumlahnya sekitar 1.000 unit," tuturnya.

Oleh karena itu, seharusnya pemerintah melaksanakan Permen 32 tersebut. Salah satu butir yang harus dilaksanakan adalah pemberian kuota atau batasan jumlah. Sebab, taksi resmi yang ada saat ini juga mendasarkan kuota yang diberikan oleh pemerintah.

Organda Yogyakarta menginginkan kuota taksi online maksimal 15% dari jumlah taksi resmi yang ada saat ini. Ukuran 15% tersebut mereka berikan karena sebelumnya taksi resmi juga tak bisa menambah jumlah armadanya lagi akibat pembatasan kuota 15% dari Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP). "15% itu sama dengan kuota armada antar jemput," tambahnya.

Direktur Centris Taksi, Nur Ahmad Maulian mengungkapkan, permasalahan taksi online bisa segera selesai jika pemerintah yakni pihak terkait seperti Dinas Perhubungan bertindak tegas. Sebab, dalam Permen 32 sudah jelas mengatur tentang keberadaan angkutan umum seperti taksi.

"STNK, SIM, atribut khusus harus dipatuhi oleh pengusaha taksi resmi. Taksi online enggan memenuhinya," tuturnya.

Belum lagi masalah tarif, di mana taksi online tidak pernah mengindahkan Peraturan Gubernur terkait batas atas dan batas bawah. Taksi resmi selalu menggunakan tarif dasar minimal untuk sekali menggunakan layanan mereka yaitu sebesar Rp25.000. Dan tarif dasar ini akan berubah ketika berada di bandara ataupun terminal.

Sebenarnya, lanjutnya, tarif taksi resmi bisa lebih murah dan memang pernah murah. Namun karena pernah mendapat protes dari tukang ojek dan juga andong setelah dianggap mematikan usaha tersebut, akhirnya taksi resmi menggunakan tarif dasar. Seharusnya taksi online juga dikenai tarif dasar jika ingin sama-sama beroperasi. "Mari kita berkompetisi secara sehat," tuturnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)