Genjot Pajak, RI Bisa Rugi Jika Tak Ikut Keterbukaan Data Keuangan
Jum'at, 03 Maret 2017 - 14:30 WIB
Genjot Pajak, RI Bisa Rugi Jika Tak Ikut Keterbukaan Data Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menilai, Indonesia bisa rugi jika tidak ikut mengimplementasikan aturan mengenai keterbukaan informasi perpajakan data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Rencananya, AEoI bakal diterapkan mulai Juli 2018.
Dia mengungkapkan, saat ini aset warga negara Indonesia (WNI) yang dideklarasikan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty baru sekitar Rp1.000 triliun. Padahal, dari hasil kajian ternyata harta orang Indonesia yang ada di luar negeri jauh dari jumlah tersebut.
"Deklarasi aset di luar negeri sekarang ini baru Rp1.000 triliun. Padahal hasil kajian jauh lebih besar. Kalau tidak dilaksanakan, akan banyak kerugian," katanya dalam acara Seminar Nasional "Komitmen Indonesia atas Implementasi AEoI 2018 di Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Selain itu, sambung dia, aturan AEoI akan membuat masyarakat taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, akan timbul aspek keadilan pembiayaan negara melalui perpajakan.
Lebih lanjut dia menerangkan, AEoI juga akan menunjukkan kredibilitas Indonesia sebagai role model dunia. Pasalnya, Indonesia merupakan salah satu di antara negara besar di G20. "Karena kita satu di antara negara terbesar di G20, di mana pemimpin kita menyatakan komit untuk implementasi soal pertukaran informasi. Ini adalah suatu yang prinsip," tandasnya.
Dia mengungkapkan, saat ini aset warga negara Indonesia (WNI) yang dideklarasikan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty baru sekitar Rp1.000 triliun. Padahal, dari hasil kajian ternyata harta orang Indonesia yang ada di luar negeri jauh dari jumlah tersebut.
"Deklarasi aset di luar negeri sekarang ini baru Rp1.000 triliun. Padahal hasil kajian jauh lebih besar. Kalau tidak dilaksanakan, akan banyak kerugian," katanya dalam acara Seminar Nasional "Komitmen Indonesia atas Implementasi AEoI 2018 di Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Selain itu, sambung dia, aturan AEoI akan membuat masyarakat taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, akan timbul aspek keadilan pembiayaan negara melalui perpajakan.
Lebih lanjut dia menerangkan, AEoI juga akan menunjukkan kredibilitas Indonesia sebagai role model dunia. Pasalnya, Indonesia merupakan salah satu di antara negara besar di G20. "Karena kita satu di antara negara terbesar di G20, di mana pemimpin kita menyatakan komit untuk implementasi soal pertukaran informasi. Ini adalah suatu yang prinsip," tandasnya.
(akr)