GRIND Perindo: Pelaku Kartel Cabai Rugikan Petani dan Konsumen
A
A
A
JAKARTA - Tingginya tingkat kebutuhan masyarakat terhadap konsumsi cabai membuat para pelaku kartel memanfaatkan kondisi tersebut. Hal ini terjadi lantaran adanya campur tangan pengepul hingga menyebabkan harga cabai yang terus meroket.
Ketua Umum Garda Rajawali Perindo (GRIND), Kuntum Khairu Basa mengatakan, kartel cabai bukan hal baru yang terjadi di Tanah Air. Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu mengusut kasus ini dengan menggandeng Polri.
"KPPU bertugas memetakan modus kartel cabai dan Polri menindak jika sudah masuk ranah pidana,” kata dia di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Lebih lanjut, Kuntum mengatakan, perlu adanya memetakan alur tata niaga, hingga akan memudahkan kinerja Polri dan Kementan dalam mengusut rantai penimbunan cabai di tangan para pengepul.
"KPPU harus bisa memetakan permainan kartel, memastikan produksi cabai, memperbaiki tata niaga cabai dan penegakan hukum harus tegas," ujarnya.
Menurutnya, tindakan kartel cabai ini akan banyak merugikan petani dan konsumen. "Jadi, kartel cabai ini terkait perburuan rente yang merugikan petani dan konsumen," ucap Kuntum.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI (Kementan), harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram (kg). Hal tersebut dinilai tidak sesuai harga acuan cabai rawit merah di tingkat konsumen dalam Permendag No 63/2016, yakni Rp29 ribu per kg.
Ketua Umum Garda Rajawali Perindo (GRIND), Kuntum Khairu Basa mengatakan, kartel cabai bukan hal baru yang terjadi di Tanah Air. Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu mengusut kasus ini dengan menggandeng Polri.
"KPPU bertugas memetakan modus kartel cabai dan Polri menindak jika sudah masuk ranah pidana,” kata dia di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Lebih lanjut, Kuntum mengatakan, perlu adanya memetakan alur tata niaga, hingga akan memudahkan kinerja Polri dan Kementan dalam mengusut rantai penimbunan cabai di tangan para pengepul.
"KPPU harus bisa memetakan permainan kartel, memastikan produksi cabai, memperbaiki tata niaga cabai dan penegakan hukum harus tegas," ujarnya.
Menurutnya, tindakan kartel cabai ini akan banyak merugikan petani dan konsumen. "Jadi, kartel cabai ini terkait perburuan rente yang merugikan petani dan konsumen," ucap Kuntum.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI (Kementan), harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram (kg). Hal tersebut dinilai tidak sesuai harga acuan cabai rawit merah di tingkat konsumen dalam Permendag No 63/2016, yakni Rp29 ribu per kg.
(izz)