Pencabutan Moratorium Perumahan di Bantul Setengah Hati
A
A
A
YOGYAKARTA - Kalangan pengembang properti yang tergabung dalam organisasi Real Estat Indonesia (REI) menyambut baik pencabutan moratorium pendirian perumahan di lima kecamatan di Bantul, Yogyakarta. Hanya saja, mereka menilai penghentian moratorium tersebut masih menimbulkan ketidakjelasan.
Ketua Bidang Humas Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Yogyakarta, Ilham Noor Muhammad mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Bantul memang sudah mencabut moratorium pendirian perumahan. Hanya saja, ternyata pencabutan tersebut tidak berlaku secara menyeluruh di semua wilayah lima kecamatan tersebut.
"Ternyata penghentian moratorium itu sifatnya infield development atau kebijakan sela," tuturnya, Rabu (8/3/2017) di kantornya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Kabupaten Bantul memberikan kesempatan kepada pengembang untuk mengajukan izin prinsip di lima kecamatan. Hanya saja, wilayah yang diperbolehkan untuk pendirian perumahan tersebut adalah di tempat-tempat tertentu.
Pemerintah membolehkan pendirian perumahan di sela antara perumahan dengan perumahan yang lain, dimana di sela tersebut juga sudah ada pemukiman. Kebijakan ini tentu masuk ke dalam wilayah abu-abu atau tidak jelas karena tidak ada transparansi wilayah yang diperbolehkan.
"Ini belum jelas antara wilayah kuning atau merah. Hanya diungkapkan di sela-sela perumahan saja," tuturnya.
Kebijakan pencabutan moratorium ini memang terkesan setengah hati. Harusnya pemerintah justru mempercepat penyelesaian Rencana Dasar Tata Ruang Kecamatan (RDTRK). Karena dari RDTRK tersebut, bisa menjadi dasar pengembang untuk membebaskan lahan.
Ketua Bidang Humas Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Yogyakarta, Ilham Noor Muhammad mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Bantul memang sudah mencabut moratorium pendirian perumahan. Hanya saja, ternyata pencabutan tersebut tidak berlaku secara menyeluruh di semua wilayah lima kecamatan tersebut.
"Ternyata penghentian moratorium itu sifatnya infield development atau kebijakan sela," tuturnya, Rabu (8/3/2017) di kantornya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Kabupaten Bantul memberikan kesempatan kepada pengembang untuk mengajukan izin prinsip di lima kecamatan. Hanya saja, wilayah yang diperbolehkan untuk pendirian perumahan tersebut adalah di tempat-tempat tertentu.
Pemerintah membolehkan pendirian perumahan di sela antara perumahan dengan perumahan yang lain, dimana di sela tersebut juga sudah ada pemukiman. Kebijakan ini tentu masuk ke dalam wilayah abu-abu atau tidak jelas karena tidak ada transparansi wilayah yang diperbolehkan.
"Ini belum jelas antara wilayah kuning atau merah. Hanya diungkapkan di sela-sela perumahan saja," tuturnya.
Kebijakan pencabutan moratorium ini memang terkesan setengah hati. Harusnya pemerintah justru mempercepat penyelesaian Rencana Dasar Tata Ruang Kecamatan (RDTRK). Karena dari RDTRK tersebut, bisa menjadi dasar pengembang untuk membebaskan lahan.
(ven)