DPR Minta Kasus Freeport Tetap di Wilayah Sengketa Bisnis
Jum'at, 10 Maret 2017 - 01:22 WIB
DPR Minta Kasus Freeport Tetap di Wilayah Sengketa Bisnis
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta kasus PT Freeport Indonesia tetap berada di wilayah sengketa bisnis dan tidak melebar ke permasalahan lainnya.
Hal tersebut dikatakan Fadli Zon saat membuka Seminar yang diadakan Badan Keahlian DPR RI. Seminar yang bertajuk "Freeport: Quo Vadis?" itu membahas kekisruhan yang terjadi antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia dengan menghadirkan pembicara Hikmahanto Juwana, Chandra Yusuf, dan Ahmad Redi.
"Untuk mendukung fungsi legislasi dan pengawasan DPR, maka melalui Badan Keahlian kemudian diselenggarakan seminar ini. Harapannya DPR bisa mendapatkan input dalam rangka menemukan solusi atas permasalahan terkait PT Freeport Indonesia," kata dia dalam kesempatan tersebut di DPR, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Seperti diketahui, masalah Freeport hingga kini masih buntu. Paling tidak ada dua persoalan yang belum memiliki titik temu. Pertama, terkait kewajiban Freeport untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.
Kedua, terkait ketentuan divestasi saham hingga 51% yang harus dilakukan Freeport. Pihaknya menghormati sikap pemerintah yang mencoba berpegang pada UU No 4/2009 tentang Minerba dalam bernegosiasi dengan Freeport.
"Kita memang harus menempatkan kepentingan nasional di tempat pertama. Namun, pemerintah juga harus konsisten, jangan sampai mereka menyusun peraturan pelaksana, seperti misalnya PP atau Permen yang tidak konsisten dengan UU," ujarnya.
Inkonsistensi tersebut, lanjut dia, bisa membuat investor berpikir bahwa semua peraturan yang dibuat pada dasarnya bisa dipermainkan. Pada akhirnya bisa membawa kesulitan sendiri bagi pemerintah ketika mereka benar-benar hendak menegakkan aturan, seperti dalam kasus Freeport.
Di luar soal penegakkan hukum, kasus Freeport ini sebaiknya juga tidak hanya dilihat dari sudut pandang tunggal, yaitu hukum saja, atau ekonomi saja. "Kita harus menempatkan persoalan ini dalam konteks geopolitik juga. Jangan sampai kita salah perhitungan nantinya," terang dia.
Bagi PT Freeport, kata Fadli Zon, mestinya menyadari jika Indonesia kini telah menjadi negara demokrasi, tidak lagi sama dengan dulu, saat mereka meneken kontrak pada 1967, atau saat Freeport memperpanjang kontrak pada 1991.
Sistem hukum dan pemerintahan telah berubah. Jika Freeport tetap ingin serius berinvestasi di Indonesia, mereka tentunya harus mengikuti dan menghormati perubahan yang terjadi, termasuk tunduk kepada hukum yang berlaku saat ini.
"Yang jelas semua pihak terkait harus berusaha untuk menjaga agar kasus Freeport ini tetap berada di wilayah sengketa bisnis, tidak sampai melebar ke persoalan-persoalan lain yang bisa merugikan kepentingan Indonesia," terangnya.
Hal tersebut dikatakan Fadli Zon saat membuka Seminar yang diadakan Badan Keahlian DPR RI. Seminar yang bertajuk "Freeport: Quo Vadis?" itu membahas kekisruhan yang terjadi antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia dengan menghadirkan pembicara Hikmahanto Juwana, Chandra Yusuf, dan Ahmad Redi.
"Untuk mendukung fungsi legislasi dan pengawasan DPR, maka melalui Badan Keahlian kemudian diselenggarakan seminar ini. Harapannya DPR bisa mendapatkan input dalam rangka menemukan solusi atas permasalahan terkait PT Freeport Indonesia," kata dia dalam kesempatan tersebut di DPR, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Seperti diketahui, masalah Freeport hingga kini masih buntu. Paling tidak ada dua persoalan yang belum memiliki titik temu. Pertama, terkait kewajiban Freeport untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.
Kedua, terkait ketentuan divestasi saham hingga 51% yang harus dilakukan Freeport. Pihaknya menghormati sikap pemerintah yang mencoba berpegang pada UU No 4/2009 tentang Minerba dalam bernegosiasi dengan Freeport.
"Kita memang harus menempatkan kepentingan nasional di tempat pertama. Namun, pemerintah juga harus konsisten, jangan sampai mereka menyusun peraturan pelaksana, seperti misalnya PP atau Permen yang tidak konsisten dengan UU," ujarnya.
Inkonsistensi tersebut, lanjut dia, bisa membuat investor berpikir bahwa semua peraturan yang dibuat pada dasarnya bisa dipermainkan. Pada akhirnya bisa membawa kesulitan sendiri bagi pemerintah ketika mereka benar-benar hendak menegakkan aturan, seperti dalam kasus Freeport.
Di luar soal penegakkan hukum, kasus Freeport ini sebaiknya juga tidak hanya dilihat dari sudut pandang tunggal, yaitu hukum saja, atau ekonomi saja. "Kita harus menempatkan persoalan ini dalam konteks geopolitik juga. Jangan sampai kita salah perhitungan nantinya," terang dia.
Bagi PT Freeport, kata Fadli Zon, mestinya menyadari jika Indonesia kini telah menjadi negara demokrasi, tidak lagi sama dengan dulu, saat mereka meneken kontrak pada 1967, atau saat Freeport memperpanjang kontrak pada 1991.
Sistem hukum dan pemerintahan telah berubah. Jika Freeport tetap ingin serius berinvestasi di Indonesia, mereka tentunya harus mengikuti dan menghormati perubahan yang terjadi, termasuk tunduk kepada hukum yang berlaku saat ini.
"Yang jelas semua pihak terkait harus berusaha untuk menjaga agar kasus Freeport ini tetap berada di wilayah sengketa bisnis, tidak sampai melebar ke persoalan-persoalan lain yang bisa merugikan kepentingan Indonesia," terangnya.
(izz)
Lihat Juga :