Bea Cukai Minta Importir-Eksportir Barang Kimia Pahami MSDS
A
A
A
JAKARTA - Beberapa barang kimia memiliki sifat berbahaya seperti beracun (toxic), mudah terbakar (flammable), mudah meledak (explosive), dan sifat berbahaya lainnya. Terlebih bahaya barang kimia yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan sepeti kanker, penyakit paru-paru, dan gangguan reproduksi.
Untuk itu, perlu adanya dokumen yang dapat menerangkan informasi detil tentang barang kimia tersebut, sehingga dapat diminimalisir dampak yang akan terjadi. Informasi penting yang sangat dibutuhkan tersebut ada dalam dokumen yang dikenal dengan nama Material Safety Data Sheet (MSDS).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun menjelaskan, MSDS adalah dokumen yang berisi informasi penting tentang produk barang kimia atau barang berbahaya.
MSDS dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB). MSDS sangat penting dibaca orang-orang yang akan berkecimpung dengan penanganan barang kimia dan barang berbahaya.
"Informasi yang ada dalam MSDS tersebut wajib diketahui semua orang yang terlibat dalam proses pembuatan, penyimpanan, pengangkutan, pemakaian sampai dengan pembuangan limbahnya. Untuk itu, perusahaan yang memproduksi wajib menyediakan MSDS dalam setiap barang yang diproduksinya," ujar dia, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Beberapa informasi yang terdapat dalam MSDS adalah identitas bahan dan perusahaan, identifikasi bahaya, komposisi bahan, tindakan pertologan pertama pada kecelakaan, tindakan penanggulangan kebakaran, tindakan terhadap tumpahan dan kebocoran, penyimpanan dan penanganan bahan.
Selain itu, pengendalian pemaparan dan perlindungan diri, sifat-sifat fisika dan kimia, reaktifitas dan stabilitas, informasi toksikologi, informasi ekologi, pembuangan limbah, informasi pengangkutan, peraturan perundang-undangan, dan informasi lainnya.
Informasi tersebut dibutuhkan bukan hanya oleh pihak yang akan mengangkut atau mengirim barang, namun pihak pembeli juga membutuhkannya. Pihak otoritas kepabeanan seperti Bea Cukai juga membutuhkan dokumen yang berkaitan dengan barang tersebut, khususnya dalam melakukan penelitian terhadap barang larangan dan pembatasan.
Pemerintah melalui Permendag No 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, mewajibkan perusahaan yang akan mengimpor bahan berbahaya untuk memiliki IP (Importir Produsen) B2 (Bahan Berbahaya)/SPI (Surat Persetujuan Impor) B2 (Bahan Berbahaya).
Maka, MSDS yang memuat CAS Number dari bahan kimia yang diimpor akan sangat diperlukan petugas Bea Cukai untuk mempermudah identifikasi bahan kimia
Robert menambahkan, bagi pegawai Bea Cukai serta para pemilik barang kimia dan barang berbahaya, baik importir maupun eksportir, MSDS ini juga wajib dipahami sebelum melaksanakan pemeriksaan fisik barang.
Importir dan eksportir wajib menyerahkan MSDS tersebut ke pegawai Bea Cukai yang ditugaskan melakukan pemeriksaan fisik barang. Selanjutnya pihak-pihak tersebut juga harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, baik alat yang digunakan untuk pengambilan sampel, hingga perlengkapan yang wajib digunakan.
Untuk itu, perlu adanya dokumen yang dapat menerangkan informasi detil tentang barang kimia tersebut, sehingga dapat diminimalisir dampak yang akan terjadi. Informasi penting yang sangat dibutuhkan tersebut ada dalam dokumen yang dikenal dengan nama Material Safety Data Sheet (MSDS).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun menjelaskan, MSDS adalah dokumen yang berisi informasi penting tentang produk barang kimia atau barang berbahaya.
MSDS dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB). MSDS sangat penting dibaca orang-orang yang akan berkecimpung dengan penanganan barang kimia dan barang berbahaya.
"Informasi yang ada dalam MSDS tersebut wajib diketahui semua orang yang terlibat dalam proses pembuatan, penyimpanan, pengangkutan, pemakaian sampai dengan pembuangan limbahnya. Untuk itu, perusahaan yang memproduksi wajib menyediakan MSDS dalam setiap barang yang diproduksinya," ujar dia, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Beberapa informasi yang terdapat dalam MSDS adalah identitas bahan dan perusahaan, identifikasi bahaya, komposisi bahan, tindakan pertologan pertama pada kecelakaan, tindakan penanggulangan kebakaran, tindakan terhadap tumpahan dan kebocoran, penyimpanan dan penanganan bahan.
Selain itu, pengendalian pemaparan dan perlindungan diri, sifat-sifat fisika dan kimia, reaktifitas dan stabilitas, informasi toksikologi, informasi ekologi, pembuangan limbah, informasi pengangkutan, peraturan perundang-undangan, dan informasi lainnya.
Informasi tersebut dibutuhkan bukan hanya oleh pihak yang akan mengangkut atau mengirim barang, namun pihak pembeli juga membutuhkannya. Pihak otoritas kepabeanan seperti Bea Cukai juga membutuhkan dokumen yang berkaitan dengan barang tersebut, khususnya dalam melakukan penelitian terhadap barang larangan dan pembatasan.
Pemerintah melalui Permendag No 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, mewajibkan perusahaan yang akan mengimpor bahan berbahaya untuk memiliki IP (Importir Produsen) B2 (Bahan Berbahaya)/SPI (Surat Persetujuan Impor) B2 (Bahan Berbahaya).
Maka, MSDS yang memuat CAS Number dari bahan kimia yang diimpor akan sangat diperlukan petugas Bea Cukai untuk mempermudah identifikasi bahan kimia
Robert menambahkan, bagi pegawai Bea Cukai serta para pemilik barang kimia dan barang berbahaya, baik importir maupun eksportir, MSDS ini juga wajib dipahami sebelum melaksanakan pemeriksaan fisik barang.
Importir dan eksportir wajib menyerahkan MSDS tersebut ke pegawai Bea Cukai yang ditugaskan melakukan pemeriksaan fisik barang. Selanjutnya pihak-pihak tersebut juga harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, baik alat yang digunakan untuk pengambilan sampel, hingga perlengkapan yang wajib digunakan.
(izz)