Data KPK Ungkap 163 Pejabat Kemenkeu Belum Lapor LHKPN
Selasa, 14 Maret 2017 - 13:44 WIB
Data KPK Ungkap 163 Pejabat Kemenkeu Belum Lapor LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan data sejumlah pejabat yang belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto terdapat163 pejabat di lingkungan Kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN.
(Baca Juga: Sri Mulyani Bersama KPK Sosialisasikan e-LHKPN di Kemenkeu )
Dari data tersebut, KPK meminta untuk ditindaklanjuti guna meningkatkan kepatuhan. Lebih lanjut dia menuturkan, dari total pegawai Kementerian Keuangan yang berjumlah sekitar 72.000, yang wajib menyerahkan LHKPN sebanyak 29.806 pejabat atau sebesar 40%.
"Kami peroleh data itu dari KPK. Data tersebut mengatakan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Kemenkeu sampai 31 Desember 2016 sebesar 99,43%. Tapi masih ada sekitar 163 yang belum sampaikan LHKPN," kata Hadiyanto dalam acara sosialisasi e-LHKPN di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Kemenkeu sendiri dalam pelaksanaan sosialisasi e-LHKPN merupakan kementerian pertama yang menjadi pilot projek penerapan LHKPN berbasis elektronik (e-LHKPN). Diharapkan, dengan penerapan sistem baru ini, tingkat penyerahan LHKPN di Kementerian Keuangan menjadi 100%. "Kami berharap, tingkat kepatuhan di lingkungan ini menjadi 100%," lanjut dia.
Dia menambahkan, bagi 163 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN diberikan waktu selama 3 hari terhitung saat ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Penerapan e-LHKPN ini diberlakukan lewat pengisian setiap tahun yang dimulai dari Januari hingga 31 Maret.
"Penyampaian LHKPN sebelumnya maksimal 2 bulan setelah menjabat, kemudian sekarang 3 bulan. Kewajiban update sebelumnya setiap 2 tahun sekali, sekarang jadi setahun sekali dari Januari sampai Maret. Dari waktu ke waktu semoga ada perbaikan," tutupnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Bersama KPK Sosialisasikan e-LHKPN di Kemenkeu )
Dari data tersebut, KPK meminta untuk ditindaklanjuti guna meningkatkan kepatuhan. Lebih lanjut dia menuturkan, dari total pegawai Kementerian Keuangan yang berjumlah sekitar 72.000, yang wajib menyerahkan LHKPN sebanyak 29.806 pejabat atau sebesar 40%.
"Kami peroleh data itu dari KPK. Data tersebut mengatakan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Kemenkeu sampai 31 Desember 2016 sebesar 99,43%. Tapi masih ada sekitar 163 yang belum sampaikan LHKPN," kata Hadiyanto dalam acara sosialisasi e-LHKPN di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Kemenkeu sendiri dalam pelaksanaan sosialisasi e-LHKPN merupakan kementerian pertama yang menjadi pilot projek penerapan LHKPN berbasis elektronik (e-LHKPN). Diharapkan, dengan penerapan sistem baru ini, tingkat penyerahan LHKPN di Kementerian Keuangan menjadi 100%. "Kami berharap, tingkat kepatuhan di lingkungan ini menjadi 100%," lanjut dia.
Dia menambahkan, bagi 163 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN diberikan waktu selama 3 hari terhitung saat ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Penerapan e-LHKPN ini diberlakukan lewat pengisian setiap tahun yang dimulai dari Januari hingga 31 Maret.
"Penyampaian LHKPN sebelumnya maksimal 2 bulan setelah menjabat, kemudian sekarang 3 bulan. Kewajiban update sebelumnya setiap 2 tahun sekali, sekarang jadi setahun sekali dari Januari sampai Maret. Dari waktu ke waktu semoga ada perbaikan," tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :