Google Minta Perpanjangan Waktu Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 14 Maret 2017 - 18:43 WIB
Google Minta Perpanjangan Waktu Bayar Tunggakan Pajak
Google Minta Perpanjangan Waktu Bayar Tunggakan Pajak
A A A
JAKARTA - Google Asia Pasific Pte Ltd kembali meminta perpanjangan waktu untuk mempelajari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terkait dengan kewajiban perpajakannya selama beroperasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengungkapkan, pihaknya menyetujui permintaan Google terkait pertambahan waktu tersebut. Namun konsekuensinya, petugas pajak tidak hanya akan menagih tunggakan pajak Google pada tahun 2015 saja.

"Terpaksa, saya harus minta kewajiban pajak di 2016. Karena yang kemarin itu kewajiban pajak 2015," katanya di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Kendati demikian, Haniv membantah jika dikatakan Ditjen Pajak mengulur-ulur penagihan pajak Google. Hanya saja, Ditjen Pajak harus menunggu file elektronik mengenai laporan keuangan Google.

"Bukan diulur, kami menunggu file elektronik dari Google. Di sana, dia tidak bilang (sampai berapa lama), tapi mereka sedang siapkan file dokumen yang kami minta," imbuh dia.

Menurutnya, otoritas pajak tidak bisa menggunakan data yang telah diberikan Google sebelumnya. Pasalnya, terdapat sejumlah perbedaan antara penghitungan kewajiban pajak yang harus dibayarkan Google.

"Triliunan bedanya. Tapi secepatnya kami minta mereka bayar. Apalagi sudah ada imbauan dari Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Menkominfo (Rudiantara)," tuturnya.

Jika Google tak juga membayar pajaknya, Haniv mengaku telah memiliki kartu As untuk menaklukkan Google. "Saya sudah katakan punya jurus untuk menaklukan dia, bahwa dia punya BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia. Saya punya bukti, tapi sekarang kita butuh file elektroniknya," tandas Haniv.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7457 seconds (0.1#10.140)