BI Ungkap Hanya 15 Money Changer Legal di DIY

Rabu, 15 Maret 2017 - 16:50 WIB
BI Ungkap Hanya 15 Money Changer Legal di DIY
BI Ungkap Hanya 15 Money Changer Legal di DIY
A A A
YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan pengurusan izin pendirian Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau sering disebut money changer di Yogyakarta terbilang lebih mudah dibanding kota besar lainnya. Lantaran besaran modal yang harus dimiliki relatif lebih sedikit dibanding dengan kota di Jabodetabek, Batam dan Bali.

Deputi Kepala Perwakilan BI Yogyakarta Hilman Tisnawan mengatakan, di Indonesia sudah ada sekitar 1.064 KUPVA berizin yang didominasi tiga besar di antaranya Bali dan Batam paling banyak. Omzet KUPVA cukup besar, hingga bahkan ada yang mencapai Rp 25 miliar. Oleh karena itu, untuk mengajukan izin memang perlu ada modal minimal.

"Kalau di Yogyakarta hanya Rp 100 juta. Itu tidak disetor ke BI, tetapi milik KUPVA," tutur Hilman saat sosialisasi perizinan KUPVA di Hotel Harper, Rabu (15/3/2017).

Dari 1.064 KUPVA yang berizin tersebut telah memiliki cabang sebanyak 883 buah di beberapa kota termasuk Yogyakarta. Sementara di Yogyakarta sendiri setidaknya baru sekitar 15 KUPVA yang sudah mengantongi izin. Sisanya memang belum mengantongi izin dan diberi kesempatan hingga tanggal 7 April 2017 mendatang sebelum ditertibkan.

Hilman menambahkan s ebenarnya, ketika sudah berizin, justru akan mempermudah ruang gerak dari KUPVA tersebut. Karena diperbolehkan bekerjasama dengan pihak lain seperti hotel ataupun usaha lainnya. Namun tidak semuanya pelaku KUPVA yang bersedia mengajukan izin dengan berbagai alasan.

Ketika tidak berizin, menurut dia maka BI tidak bisa melakukan pembinaan. Bahkan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, BI tidak bisa memfasilitasi untuk menyelesaikannya. KUPVA yang tidak berizin seringkali disalahgunakan.

Seperti yang sudah terjadi di Kepulauan Riau di mana miliaran rupiah mengalir ke 11 negara dengan pemanfaat bandar narkoba. "Jadi izin itu untuk meminimalisir kemungkinan disalahgunakan," tambahnya.

Keberadaan KUPVA di Yogyakarta semakin prospektif. Terlebih nanti akan ada bandara baru di Kulonprogo dengan kapasitas yang jauh lebih besar. Sehingga arus masuk wisatawan asing dan juga barang dari atau ke luar negeri akan semakin banyak. Sehingga transaksi valas akan semakin besar.

Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Gatot Subroto menambahkan, sebenarnya izin sangat mudah. Karena ada dua jenis izin yang bisa diberikan oleh dinas Perizinan tergantung dari kemampuan. Perizinan tersebut berupa izin operasional atau sekedar hanya terdaftar di Dinas Perizinan. "Jadi asal terdaftar saja, itu sudah legal," tuturnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4489 seconds (0.1#10.140)