Pemerintah Didesak DPR Batalkan Aturan Baru Aset BUMN

Rabu, 15 Maret 2017 - 20:08 WIB
Pemerintah Didesak DPR...
Pemerintah Didesak DPR Batalkan Aturan Baru Aset BUMN
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak oleh DPR untuk membatalkan segera Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana yang mengatakan, keputusan Komisi VI sudah bulat karena PP tersebut melanggar undang-undang (UU).

"Kita menolak dengan tegas. Di komisi VI, keputusan kami sudah bulat untuk menolak," katanya seperti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Lebih lanjut dia menjelaskan, walaupun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkapkan pelepasan saham ada mekanismenya, namun Komisi VI melihat dalam PP 72 sangat tidak jelas. Tidak ada klausul jelas yang menyebutkan mekanisme pelepasan saham secara terbuka.

"Tidak ada penjelasan apa-apa di sana. Lebih bahaya lagi, jika PP tersebut tetap dijalankan, maka bisa digunakan macam-macam oleh pemerintah tanpa sepengetahuan DPR, baik pemerintah sekarang maupun yang mendatang," imbuhnya.

Padahal, menurut UU nomot 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa kekayaan badan usaha milik negara adalah kekayaan negara. Walaupun sudah dipisahkan oleh BUMN, tapi tidak melepaskan bahwa itu keuangan negara.

"Jadi tetap dalam pengawasan DPR dan PP 72 itu menghilangkan kewenangan DPR," lanjutnya.

Jika nantinya pemerintah masih 'ngeyel' untuk melaksanakan PP ini, maka menurut dia DPR berhak untuk melakukan kewenangan dan haknya sebagai wakil rakyat untuk bertindak. Ini disampaikan Azam sebagai bentuk catatan yang harus dicermati oleh pemerintah.

"Karena Presiden itu, harus melaksanakan UU dengan selurus-lurusnya. Kalau melanggar, ya kami punya hak untuk menindak," tutupnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Namun ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Srikandi BUMN Hadirkan...
Srikandi BUMN Hadirkan Lingkungan Kerja yang Inklusif
Kekecewaan Jokowi pada...
Kekecewaan Jokowi pada Sejumlah BUMN Sakit, Direspons DPP Pekat IB dengan Aduan ke KPK
Diskusi Mencari Sosok...
Diskusi Mencari Sosok yang Tepat Membangkitkan BUMN
Garuda Indonesia Raih...
Garuda Indonesia Raih Lima Penghargaan Terbaik Pada Ajang BUMN Branding and Marketing Award 2020
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Erick Thohir Bakal Tutup...
Erick Thohir Bakal Tutup 7 Perusahaan BUMN yang Tak Beroperasi
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
37 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
53 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved