Tarif Royalti Industri Kreatif Harus Win-win Solution

Rabu, 15 Maret 2017 - 23:31 WIB
Tarif Royalti Industri...
Tarif Royalti Industri Kreatif Harus Win-win Solution
A A A
JAKARTA - Kabar positif bagi pelaku industri kreatif di Tanah Air. Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, memunculkan asa baru bagi pelaku industri kreatif, seperi musik untuk mendapatkan hak ekonomi dari hasil karyanya.

“Saya kira setiap insan musik, baik pencipta, produser dan pihak terkait layak mendapatkan hak ekonomi dari hasil karyanya dalam bentuk royalti, ” ujar Ramadhan, salah satu produser di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2017).

Saat ini, kata Ramadhan, kesadaran para user untuk membayar royalty terlihat lebih baik dari sebelumnya. Hal ini seiring diberlakukaknnya UUHC yang memberikan kewenangan satu pintu terkait penarikan royalty melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

“Sebelum ada UUHC yang baru, penarikan royalty sudah ada. Namun, dengan adanya LMK-LMKN bisa lebih rapi dan hak ekonomi pihak terkait bisa diraskan, termasuk royalty dari eksekutif karaoke room,” katanya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan aturan besaran royalti saat ini Rp50 ribu. Namun, hal ini masih bisa disesuaikan dan dibicarakan antara pengusaha dan pihak LMK. Sehingga, tidak perlu tarik-ulur dalam implementasinya.

“Tidak perlu ribut-ributlah, tinggal duduk bersama untuk mencari win-win solution. Apakah tarif royalty lagu Rp50 ribu kebesaran tinggal dibicarakan. Saya sih percaya para user itu punya itikad baik terkait royalty,” terangnya.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Djanuar Ishak mengatakan, substansi UUHC No 28 Tahun 2014 selain terkait perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK juga mengajak semua pihak taat hukum.

Tentu saja, LMKN- LMK tidak kaku dalam mengimplementasi aturan tersebut. Jika user merasa keberatan dengan tarif royalti Rp50 ribu secara prosedural bisa mengajukan peninjauan yang nantinya akan ada tahap mediasi.

“LMKN-LMK itu mitra strategis user. Kami menghargai niat baik para user itu. Ini kan soal belum ketemu angka pas dari nominal royati yang saat ini Rp50 ribu. Selain itu, kami siap dikritik dan menerima masukan yang konstruktif demi kemajuan bersama," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelaku Industri Kreatif...
Pelaku Industri Kreatif Dapat Insentif dari Pemerintah
Warnai Pasar Kaos dan...
Warnai Pasar Kaos dan Totebag Anak Muda, Katote Hadir dengan Desain Unik Sarat Makna
Jangan Sedih, Ini Cara...
Jangan Sedih, Ini Cara Buat Pelaku Ekonomi Kreatif Naikkan Omset Penjualan
Kampanye Nasional, #SribuinAja
Kampanye Nasional, #SribuinAja
Industri Kreatif Gusar...
Industri Kreatif Gusar Gara-gara RPP Kesehatan
Misi Flux Creative Universe...
Misi Flux Creative Universe Membangun Avengers di Industri Kreatif
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
43 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved