Bea Cukai Minta Masyarakat Waspada Penipuan Barang Impor

Kamis, 16 Maret 2017 - 16:11 WIB
Bea Cukai Minta Masyarakat...
Bea Cukai Minta Masyarakat Waspada Penipuan Barang Impor
A A A
JAKARTA - Bea dan Cukai mengingatkan masayarakat untuk mewaspadai penipuan terhadap impor barang via online. Hal ini tak lepas dari semakin mudahnya belanja online dan digemari masyarakat.

Meski demikian, bukan berarti tidak ada hal negatif yang terjadi saat melakukan transaksi online. Penipuan berkedok barang kiriman masih sering terjadi, misalnya para korban mudah terjerat karena pelaku penipuan mengatasnamakan instansi pemerintah, dalam hal ini petugas Bea Cukai.

Bea Cukai pun memberikan tips untuk dapat mengantisipasi terjadiny penipuan, sehingga transaksi online tetap aman. Masyarakat perlu waspada jika ada seseorang yang menghubungi dan menyampaikan permintaan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi tertentu yang mengatasnamakan pungutan negara di bidang impor (bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, petugas Bea Cukai tidak menghubungi wajib bayar melalui telepon untuk menginformasikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan.

Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan dan Kantor Pos khusus untuk barang kiriman melalui pos atau express mail service (EMS).

"Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tidak dilakukan melalui nomor rekening pribadi atau perorangan, melainkan melalui kuasa penerima barang (melalui perusahaan jasa titipan bersangkutan, baik melalui rekening atau melalui kantor perusahaan jasa titipan bersangkutan)," tuturnya, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan atau melalui loket kantor pos khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS.

Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan menggunakan dokumen yang disebut SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor) yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean Impor (dalam hal ini adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus/BC 2.1 khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan atau Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos/PPKP khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS).

Apabila terdapat pihak-pihak yang menginformasikan bahwa terdapat barang kiriman yang ditahan atau ditegah Bea Cukai, maka informasi tersebut harus dapat dibuktikan dengan Surat Bukti Penindakan.

"Kebenaran dan validitas Surat Bukti Penindakan tersebut dapat dikonfirmasikan melalui contact center Bravo Bea Cukai di nomor telepon 1500225 atau Kantor Pabean yang menangani, dengan menginformasikan nomor dan tanggal Surat Bukti Penindakan beserta nama petugas Bea Cukai yang menandatangani Surat Bukti Penindakan tersebut," tutur dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7590 seconds (0.1#10.140)