BI Akan Luncurkan Aturan Sinergi Sistem Pembayaran Perbankan

Senin, 20 Maret 2017 - 14:15 WIB
BI Akan Luncurkan Aturan Sinergi Sistem Pembayaran Perbankan
BI Akan Luncurkan Aturan Sinergi Sistem Pembayaran Perbankan
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang National Payment Gateway (NPG) bulan ini. Nantinya, dengan keluarnya peraturan ini, berbagai macam transaksi beberapa perbankan bisa terintegrasi.

Sebelumnya, sebanyak 4 bank yang terdiri dari PT ‎Bank BCA, PT Bank BRI (Persero), PT Bank BNI (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) serta 3 prinsipal nasional yang terdiri atas Artajasa Pembayaran Elektronik, Alto Network dan Rintis Sejahtera telah menandatangani MoU terkait komitmen untuk pengimplementasian NPG.

"Sekarang masih tahap, bulan ini, nanti akan menerbitkan PBI-nya, kira-kira akhir Maret," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Jika ini terselenggara dengan baik, maka nantinya akan bisa meningkatkan peranan perbankan dari domestik untuk bisa memfasilitasi dari pada transaksi non tunai. Saat ini, lanjut Sugeng, pihaknya masih membangun sistem 3S.

"Pertama standard, itu ada lembaga standardnya. Karena di PBI itu ada pengembangan standard. Kedua adalah switching, ada juga lembaga switchingnya. Kemudian servicenya," ungkap dia.

Dia menambahkan di dalam tahap awal ini BI sudah beberapa hari lalu, melihat dulu perkembangan terakhir yang sekarang ada yaitu payment gateway yang masih tersegmentasi.

"Jadi mereka itu belum terinterkoneksi. Sehingga mereka seattlement, sebetulnya bisa selesaikan sendiri. Tapi antar mereka itu tidak bisa, misalnya bank A anggota switching 1, tidak bisa bertransaksi dengan bank di bawah lembaga switching satunya. Sehingga tidak efisien. Tahun depan kita akan interkoneksikan antar perusahaan switching dan pelakunya, sehingga interoperabilitas terbentuk," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5864 seconds (0.1#10.140)