Bilyet Deposito Dipalsukan, BTN Lapor Kejahatan Perbankan
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya.
Corporate Secretary Bank BTN Eko Waluyo mengatakan, bilyet deposito perseroan diduga telah dipalsukan kelompok yang disinyalir merupakan sindikat kejahatan perbankan.
Sindikat ini menggunakan nama Bank BTN secara ilegal, menawarkan produk palsu tersebut, dan beroperasi di luar sistem Bank BTN.
"Bank BTN telah melaporkan pemalsuan bilyet deposito tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit. Reskrimnus tanggal 21 November 2016," kata Eko dalam rilisnya di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Eko memastikan perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum. "Bank BTN juga tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, perseroan pun telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional. Cadangan ini telah disampaikan dalam laporan keuangan audit 2016.
"Kami juga berkomitmen untuk terus memoles layanan Bank BTN agar dapat memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi nasabah kami," imbuh Eko.
Sementara, kasus dugaan pemalsuan deposito yang dilaporkan Bank BTN tersebut bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan. Menanggapi laporan itu, Bank BTN pun langsung melakukan verifikasi dan investigasi.
"Hasilnya, perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu," paparnya.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku sebagai karyawan pemasaran Bank BTN.
Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan Bank BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.
Corporate Secretary Bank BTN Eko Waluyo mengatakan, bilyet deposito perseroan diduga telah dipalsukan kelompok yang disinyalir merupakan sindikat kejahatan perbankan.
Sindikat ini menggunakan nama Bank BTN secara ilegal, menawarkan produk palsu tersebut, dan beroperasi di luar sistem Bank BTN.
"Bank BTN telah melaporkan pemalsuan bilyet deposito tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit. Reskrimnus tanggal 21 November 2016," kata Eko dalam rilisnya di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Eko memastikan perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum. "Bank BTN juga tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, perseroan pun telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional. Cadangan ini telah disampaikan dalam laporan keuangan audit 2016.
"Kami juga berkomitmen untuk terus memoles layanan Bank BTN agar dapat memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi nasabah kami," imbuh Eko.
Sementara, kasus dugaan pemalsuan deposito yang dilaporkan Bank BTN tersebut bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan. Menanggapi laporan itu, Bank BTN pun langsung melakukan verifikasi dan investigasi.
"Hasilnya, perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu," paparnya.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku sebagai karyawan pemasaran Bank BTN.
Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan Bank BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.
(izz)