Saham Minoritas di GMTD, YPPSS Tidak Dapat Posisi Komisaris
A
A
A
MAKASSAR - Pil pahit harus diterima Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan (YPPSS) pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GTMD) di Aryaduta Hotel, Makassar. PT GMTD merupakan perusahaan yang berada di bawah bendera Lippo Group.
Jika pada sebelumnya, keterwakilannya mendapatkan posisi komisaris dijajaran kepengurusan perusahaan terbuka (Tbk) tersebut maka pada tahun ini YPSS sama sekali tak mendapat posisi strategis tersebut.
Padahal saham yang dimilikinya sekitar 6,5% atau setara 6,6 juta lembar sama persis posisi saham yang dimiliki pemegang saham lainnya, yakni Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa. Sisanya dimiliki oleh PT Makassar Permata Sulawesi sekitar 32,5%, Pemprov Sulsel 13% dan masyarakat sekitar 35%.
Atas keputusan RUPS tersebut, perwakilan YPSS yang dihadiri Sekjen YPSS Hafid Abbas, Bendahara YPSS Ariefuddin Pangka dan Andi Pawennai melakukan walk out dari RUPS. Saat ini posisi Ketua YPSS dipegang oleh Tanri Abeng, yang notabene sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT GMTD pada hasil RUPS 2015.
Menurut Hafid Abbas, sangat disayangkan hasil keputusan RUPS yang sama sekali tidak memberikan posisi pada perwakilan YPPSS. Padahal yayasan ini memiliki andil besar dalam berdirinya PT GMTD. Sehingga posisi yayasan sangat penting. Apalagi, yayasan didirikan atas inisiasi pemprov Sulsel beserta stakeholder lainnya.
Dia menuturkan, pihaknya sangat memahami akan Undang-undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan, tentang pengangkatan pengurus perseroan ditentukan oleh pemegang saham mayoritas. Tetapi, kata dia, apakah harus terjadi seperti ini ataukah nilai cerminan budaya pemegang saham mayoritas.
"Kami minoritas maka kami tidak diberi ruang, kesannya yang lemah mengalahkan yang kuat. Kami tak diberi posisi di komisaris padahal saham masih ada. Ini pertanda tidak baik dan harus menjadi perhatian pada pemilik saham serupa agar berhati-hati," ujarnya, Selasa (21/3/2017).
Dia menegaskan, apa yang menimpa YPPSS bisa saja menimpa pemilik saham minoritas lainnya. Untuk itu, pihaknya mewanti-wanti agar Pemkot, Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel senantiasa waspada karena alasannya ada gelagat perusahaan pemegang saham mayoritas akan menghilangkan sejumlah pemilik saham lokal.
"Kami minta penjelasan keputusan tersebut, tapi RUPS tidak memberi ruang dengan alasan mandat yang sudah ada tinggal dibacakan," tuturnya.
Hafid Abbas mengungkapkan, sikap GMTD melupakan asal muasal dibentuknya perusahaan ini, dimana mereka melupakan sejarah atas peran YPPSS diwaktu dulu. Padahal pada tahun sebelumnya, posisi komisaris hanya dipegang oleh sembilan perwakilan saja, pada 2017 posisi komisaris menjadi 11 atau ada tambahan empat posisi komisaris baru.
"Kami belum bisa mengambil keputusan terhadap saham yang ada saat ini, semuanya diserahkan pada keputusan yayasan pasca hasil RUPS dikeluarkan," paparnya.
Terkait didepaknya YPPSS dari jajaran komisaris, Direktur PT GMTD Tbk, Purnomo Utoyo menampik jika ada upaya menyingkirkan YPPSS dari posisi tersebut. Pihaknya berdalih jika semua sudah sesuai mekanisme yang ada mengacu pada aturan perseroan terbatas dan anggaran dasar.
Selain itu, dia mengakui, jika pada tahun ini ada penambahan permintaan posisi komisaris dari pemegang saham lainnya yang lebih besar, yakni dari Pemprov Sulsel dengan posisi saham 13% meminta penambahan satu komisaris menjadi dua komisaris.
"kita punya ketentuan posisi komisaris, sudah ada perwakilan pemegang saham masing-masing termasuk perwakilan pemerintah. Apalagi ada permintaan tambahan komisaris dari pemprov Sulsel dari satu komisaris menjadi dua," tuturnya.
Purnomo menampik, YPPSS tidak diposisi komisaris bukan berarti keberadaannya tidak penting. Pihaknya menegaskan, semua sudah diakomodasi dalam pengaturan posisi komisaris, dan yang dikedepankan pihak yang mewakili pemerintah terbesar karena mewakili masyarakat. "Penentuan posisi komisaris sudah diusulkan masing-masing dan diolah di komite nominasi dan remunerasi," tandasnya.
Sekda Makassar, Ibrahim Saleh mengungkapkan, tentu atas kejadian tersebut pihaknya tentu tetap harus berhati-hati, jangan sampai hal serupa menimpa pemkot Makassar. Makanya, sudah diminta untuk segera melakukan pertemuan dengan jajaran komisaris dan direksi membicarakan keterlibatan dalam keputusan RUPS.
"Tentu ini menjadi perhatian kami juga, karena bisa saja hal ini menimpa pemkot karena posisi sahamnya juga sama 6,5%," paparnya.
Beriku hasil keputusan RUPS untuk posisi komisaris:
Presiden Komisaris: Theo L. Sambuaga
Wakil Presiden Komisaris: Ketut Budi Wijaya
Komisaris Independen: Irawan Yusuf
Komisaris Independen: Didik J. Rachbini
Komisaris Independen: Indra Simarta
Komisaris Indepeneden: Hinca Ikara Putra Pandjaitan
Komisaris Independen: Wahyu Tri Laksono
Komisaris: Johanes Jany, Erwin Syafruddin Haija menggantikan posisi Sekda Makassar Ibrahim Saleh yang akan memasuki masa pensiun.
Komisaris (perwakilan Pemprov Sulsel): Musyafir Kelana, Arifin Nu'mang dan Baharuddin Mangka
Jika pada sebelumnya, keterwakilannya mendapatkan posisi komisaris dijajaran kepengurusan perusahaan terbuka (Tbk) tersebut maka pada tahun ini YPSS sama sekali tak mendapat posisi strategis tersebut.
Padahal saham yang dimilikinya sekitar 6,5% atau setara 6,6 juta lembar sama persis posisi saham yang dimiliki pemegang saham lainnya, yakni Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa. Sisanya dimiliki oleh PT Makassar Permata Sulawesi sekitar 32,5%, Pemprov Sulsel 13% dan masyarakat sekitar 35%.
Atas keputusan RUPS tersebut, perwakilan YPSS yang dihadiri Sekjen YPSS Hafid Abbas, Bendahara YPSS Ariefuddin Pangka dan Andi Pawennai melakukan walk out dari RUPS. Saat ini posisi Ketua YPSS dipegang oleh Tanri Abeng, yang notabene sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT GMTD pada hasil RUPS 2015.
Menurut Hafid Abbas, sangat disayangkan hasil keputusan RUPS yang sama sekali tidak memberikan posisi pada perwakilan YPPSS. Padahal yayasan ini memiliki andil besar dalam berdirinya PT GMTD. Sehingga posisi yayasan sangat penting. Apalagi, yayasan didirikan atas inisiasi pemprov Sulsel beserta stakeholder lainnya.
Dia menuturkan, pihaknya sangat memahami akan Undang-undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan, tentang pengangkatan pengurus perseroan ditentukan oleh pemegang saham mayoritas. Tetapi, kata dia, apakah harus terjadi seperti ini ataukah nilai cerminan budaya pemegang saham mayoritas.
"Kami minoritas maka kami tidak diberi ruang, kesannya yang lemah mengalahkan yang kuat. Kami tak diberi posisi di komisaris padahal saham masih ada. Ini pertanda tidak baik dan harus menjadi perhatian pada pemilik saham serupa agar berhati-hati," ujarnya, Selasa (21/3/2017).
Dia menegaskan, apa yang menimpa YPPSS bisa saja menimpa pemilik saham minoritas lainnya. Untuk itu, pihaknya mewanti-wanti agar Pemkot, Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel senantiasa waspada karena alasannya ada gelagat perusahaan pemegang saham mayoritas akan menghilangkan sejumlah pemilik saham lokal.
"Kami minta penjelasan keputusan tersebut, tapi RUPS tidak memberi ruang dengan alasan mandat yang sudah ada tinggal dibacakan," tuturnya.
Hafid Abbas mengungkapkan, sikap GMTD melupakan asal muasal dibentuknya perusahaan ini, dimana mereka melupakan sejarah atas peran YPPSS diwaktu dulu. Padahal pada tahun sebelumnya, posisi komisaris hanya dipegang oleh sembilan perwakilan saja, pada 2017 posisi komisaris menjadi 11 atau ada tambahan empat posisi komisaris baru.
"Kami belum bisa mengambil keputusan terhadap saham yang ada saat ini, semuanya diserahkan pada keputusan yayasan pasca hasil RUPS dikeluarkan," paparnya.
Terkait didepaknya YPPSS dari jajaran komisaris, Direktur PT GMTD Tbk, Purnomo Utoyo menampik jika ada upaya menyingkirkan YPPSS dari posisi tersebut. Pihaknya berdalih jika semua sudah sesuai mekanisme yang ada mengacu pada aturan perseroan terbatas dan anggaran dasar.
Selain itu, dia mengakui, jika pada tahun ini ada penambahan permintaan posisi komisaris dari pemegang saham lainnya yang lebih besar, yakni dari Pemprov Sulsel dengan posisi saham 13% meminta penambahan satu komisaris menjadi dua komisaris.
"kita punya ketentuan posisi komisaris, sudah ada perwakilan pemegang saham masing-masing termasuk perwakilan pemerintah. Apalagi ada permintaan tambahan komisaris dari pemprov Sulsel dari satu komisaris menjadi dua," tuturnya.
Purnomo menampik, YPPSS tidak diposisi komisaris bukan berarti keberadaannya tidak penting. Pihaknya menegaskan, semua sudah diakomodasi dalam pengaturan posisi komisaris, dan yang dikedepankan pihak yang mewakili pemerintah terbesar karena mewakili masyarakat. "Penentuan posisi komisaris sudah diusulkan masing-masing dan diolah di komite nominasi dan remunerasi," tandasnya.
Sekda Makassar, Ibrahim Saleh mengungkapkan, tentu atas kejadian tersebut pihaknya tentu tetap harus berhati-hati, jangan sampai hal serupa menimpa pemkot Makassar. Makanya, sudah diminta untuk segera melakukan pertemuan dengan jajaran komisaris dan direksi membicarakan keterlibatan dalam keputusan RUPS.
"Tentu ini menjadi perhatian kami juga, karena bisa saja hal ini menimpa pemkot karena posisi sahamnya juga sama 6,5%," paparnya.
Beriku hasil keputusan RUPS untuk posisi komisaris:
Presiden Komisaris: Theo L. Sambuaga
Wakil Presiden Komisaris: Ketut Budi Wijaya
Komisaris Independen: Irawan Yusuf
Komisaris Independen: Didik J. Rachbini
Komisaris Independen: Indra Simarta
Komisaris Indepeneden: Hinca Ikara Putra Pandjaitan
Komisaris Independen: Wahyu Tri Laksono
Komisaris: Johanes Jany, Erwin Syafruddin Haija menggantikan posisi Sekda Makassar Ibrahim Saleh yang akan memasuki masa pensiun.
Komisaris (perwakilan Pemprov Sulsel): Musyafir Kelana, Arifin Nu'mang dan Baharuddin Mangka
(ven)