Aset di Bawah Rp50 Miliar, Perusahaan Akan Bisa IPO

Kamis, 23 Maret 2017 - 13:27 WIB
Aset di Bawah Rp50 Miliar,...
Aset di Bawah Rp50 Miliar, Perusahaan Akan Bisa IPO
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pihaknya berencana melonggarkan ketentuan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) bagi perusahaan dengan aset di bawah Rp100 miliar. Perubahan itu diharapkan dapat meningkatkan minat meraih dana melalui pasar modal.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perubahan ini nantinya akan terbagi menjadi dua kategori perusahaan. Pertama, perusahaan skala kecil beraset di bawah Rp50 miliar dan menengah dengan aset Rp50 miliar sampai Rp100 miliar.

“Jika mengacu pada peraturan yang lama yakni IX.C.7 dan IX.C.8 hanya mengatur Penawaran umum untuk perusahaan menengah kecil,” terang Nurhaida di gedung Bapindo, Jakarta, Kamis(23/3/2017).

Adanya perubahan tersebut, kata Nurhaida, juga akan diikuti berbagai kemudahan dan insentif bagi kedua kelompok. Contohnya, perusahaan cukup memuat laporan keuangan setelah audit satu tahun sebelumnya. “Dalam aturan lama mengharuskan memuat laporan keuangan tiga tahun sebelumnya,” papar dia.

Selain itu, dia menambahkan untuk mengurangi biaya IPO maka proses audit hanya saat perusahaan berdiri. Lalu, kalau berpatokan ke peraturan yang berlaku yakni wajib audit legal. “Propektus dapat disampaikan melalui media digital. Sebelumnya melalui media cetak,” terang Nurhaida.

Sebagai informasi OJK telah memiliki aturan terkait IPO UKM, yakni peraturan OJK (POJK) IX.C7 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil. Aturan ini sudah diterbitkan sejak 1997 lalu.

Disebutkan, perusahaan menengah atau kecil memiliki jumlah kekayaan (total assets) tidak lebih dari Rp100 miliar. Penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil adalah penawaran umum sehubungan dengan efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp40 miliar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
Ada 39 Calon Emiten...
Ada 39 Calon Emiten yang Berencana Melantai di Pasar Modal
Kementerian BUMN Minta...
Kementerian BUMN Minta Relaksasi IPO BUMN, Begini Tanggapan OJK
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Blak-blakan Soal...
OJK Blak-blakan Soal Penyebab Penurunan Jumlah IPO Tahun Ini
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Berita Terkini
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 menit yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
17 menit yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
46 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved