Aset di Bawah Rp50 Miliar, Perusahaan Akan Bisa IPO
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pihaknya berencana melonggarkan ketentuan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) bagi perusahaan dengan aset di bawah Rp100 miliar. Perubahan itu diharapkan dapat meningkatkan minat meraih dana melalui pasar modal.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perubahan ini nantinya akan terbagi menjadi dua kategori perusahaan. Pertama, perusahaan skala kecil beraset di bawah Rp50 miliar dan menengah dengan aset Rp50 miliar sampai Rp100 miliar.
“Jika mengacu pada peraturan yang lama yakni IX.C.7 dan IX.C.8 hanya mengatur Penawaran umum untuk perusahaan menengah kecil,” terang Nurhaida di gedung Bapindo, Jakarta, Kamis(23/3/2017).
Adanya perubahan tersebut, kata Nurhaida, juga akan diikuti berbagai kemudahan dan insentif bagi kedua kelompok. Contohnya, perusahaan cukup memuat laporan keuangan setelah audit satu tahun sebelumnya. “Dalam aturan lama mengharuskan memuat laporan keuangan tiga tahun sebelumnya,” papar dia.
Selain itu, dia menambahkan untuk mengurangi biaya IPO maka proses audit hanya saat perusahaan berdiri. Lalu, kalau berpatokan ke peraturan yang berlaku yakni wajib audit legal. “Propektus dapat disampaikan melalui media digital. Sebelumnya melalui media cetak,” terang Nurhaida.
Sebagai informasi OJK telah memiliki aturan terkait IPO UKM, yakni peraturan OJK (POJK) IX.C7 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil. Aturan ini sudah diterbitkan sejak 1997 lalu.
Disebutkan, perusahaan menengah atau kecil memiliki jumlah kekayaan (total assets) tidak lebih dari Rp100 miliar. Penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil adalah penawaran umum sehubungan dengan efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp40 miliar.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perubahan ini nantinya akan terbagi menjadi dua kategori perusahaan. Pertama, perusahaan skala kecil beraset di bawah Rp50 miliar dan menengah dengan aset Rp50 miliar sampai Rp100 miliar.
“Jika mengacu pada peraturan yang lama yakni IX.C.7 dan IX.C.8 hanya mengatur Penawaran umum untuk perusahaan menengah kecil,” terang Nurhaida di gedung Bapindo, Jakarta, Kamis(23/3/2017).
Adanya perubahan tersebut, kata Nurhaida, juga akan diikuti berbagai kemudahan dan insentif bagi kedua kelompok. Contohnya, perusahaan cukup memuat laporan keuangan setelah audit satu tahun sebelumnya. “Dalam aturan lama mengharuskan memuat laporan keuangan tiga tahun sebelumnya,” papar dia.
Selain itu, dia menambahkan untuk mengurangi biaya IPO maka proses audit hanya saat perusahaan berdiri. Lalu, kalau berpatokan ke peraturan yang berlaku yakni wajib audit legal. “Propektus dapat disampaikan melalui media digital. Sebelumnya melalui media cetak,” terang Nurhaida.
Sebagai informasi OJK telah memiliki aturan terkait IPO UKM, yakni peraturan OJK (POJK) IX.C7 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil. Aturan ini sudah diterbitkan sejak 1997 lalu.
Disebutkan, perusahaan menengah atau kecil memiliki jumlah kekayaan (total assets) tidak lebih dari Rp100 miliar. Penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil adalah penawaran umum sehubungan dengan efek yang ditawarkan tidak lebih dari Rp40 miliar.
(akr)