Bea Cukai Jabarkan Tata Cara Pemberian Pengangkutan Kepabeanan

Jum'at, 24 Maret 2017 - 17:23 WIB
Bea Cukai Jabarkan Tata...
Bea Cukai Jabarkan Tata Cara Pemberian Pengangkutan Kepabeanan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai telah menetapkankan peraturan tentang tata cara pemberian pengangkutan kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO).

Aturan dengan No PER-4/BC/2015 tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2015 dan merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, pada hari ini, garis besar peraturan tersebut adalah mengatur tentang mekanisme pemberian AEO kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam berbagai fungsi rantai pasokan global atau biasa disebut operator ekonomi.

"Operator ekonomi yang bisa mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO adalah importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, konsolidator, serta pihak operator terminal," ujar dia di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Tidak semua operator ekonomi mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO, lanjut Robert. Hanya operator ekonomi yang memenuhi persyaratan, di antaranya menunjukan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, memiliki sistem pengelolaan data perdagangan berdasarkan hasil audit kepabeanan dan cukai atau akuntan publik, mempunyai kemampuan keuangan.

Selain itu, mempunyai sistem konsultasi, kerja sama dan komunikasi, mempunyai sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian, mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan, mempunyai sistem keamanan kargo, keamanan pergerakan barang, keamanan lokasi berdasarkan hasil audit kemanan dari otoritas yang berwenang.

Kemudian, mempunyai sistem kemanan pegawai dan keamanan mitra dagang berdasarkan sistem pengendalian internal tertulis yang ditetapkan pimpinan perusahaan, mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden berdasarkan hasil audit keamanan dari otoritas yang berwenang, serta mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem yang dijalankan.

Robert menuturkan, pengajuan AEO ditujukan ke Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan dilampiri dokumen terkait dengan persyaratan mendapatkan AEO, serta dokumen pendukung lainnya dalam rangka mendapatkan gambaran positif perusahaan.

Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan administrasi, peninjauan lapangan, sampai proses sertifikasi. Penerima AEO akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal kepada importir dan eksportir.

Termasuk menjadi prioritas dalam mendapatkan penyerderhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan pergerakan pasokan logistik, kemudahan untuk memberikan pemberitahuan pendahuluan, penggunaan corporate guarantee, kemudahan pembayaran berkala, kemudahan trucklossing.

"Juga menjadi prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis bea cukai, pemberian layanan khusus oleh Client Manager, pemberian kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi pabean negara lain serta pemberian kemudahan hasil nota kesepahaman bea cukai dengan instansi terkait," terangnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5228 seconds (0.1#10.140)