Perdagangan Gula Rafinasi Ditetapkan Lewat Pasar Lelang Komoditas

Sabtu, 25 Maret 2017 - 16:20 WIB
Perdagangan Gula Rafinasi...
Perdagangan Gula Rafinasi Ditetapkan Lewat Pasar Lelang Komoditas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan gula kristal rafinasi (GKR) yang diproses dari gula mentah impor hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas. Hal ini dilakukan untuk memotong mata rantai pemasaran dan distribusi yang panjang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.

“Permendag ini diterbitkan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh gula kristal rafinasi (GKR). Dengan mekanisme pasar lelang, diharapkan harga yang diterima di tingkat industri makanan dan minuman akan lebih terjangkau,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

Dengan Permendag tersebut, lanjut Enggar, produsen GKR yang mengimpor gula kristal mentah wajib menjual hasilnya melalui pasar lelang komoditas. Penyelenggara pasar lelang komoditas GKR ditetapkan langsung oleh Menteri Perdagangan. Namun, Permendag ini tidak berlaku untuk industri GKR yang hasil produksinya untuk ekspor.

“Industri pengguna gula kristal mentah dan GKR dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang hasil produksinya ditujukan ekspor, dikecualikan dari Permendag ini,” kata Enggar.

Dalam pelaksanaan lelang, pihaknya akan menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas penjualan GKR secara berkala. Peraturan ini juga memberikan kemudahan pengawasan gula yang akurat dan akuntabel karena perdagangan GKR dilengkapi electronic barcode (e-Barcode) dan dilakukan satu pintu melalui pasar lelang online.

“Sistem e-Barcode dapat membantu pengawasan dalam mencegah perembesan atau penimbunan GKR. Kode unik yang terkandung dalam e-Barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula. Data dan informasi juga dapat diakses secara realtime dan online,” pungkas Enggar.

Saat Permendag No. 16 Tahun 2017 berlaku, maka ketentuan mengenai Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPA GKR) dalam Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau GKR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pasok Gula, Kementerian...
Pasok Gula, Kementerian Perdagangan Gandeng Angels Products
Mulai Besok, 99.000...
Mulai Besok, 99.000 Ton Gula Rafinasi Guyur Pasar
Mendag Agus Siap Jewer...
Mendag Agus Siap Jewer Pedagang yang Permainkan Harga Gula
Jual Gula Melebihi HET...
Jual Gula Melebihi HET Siap-siap Kena Sanksi Tegas
Mendag Pastikan HET...
Mendag Pastikan HET Gula Tak Berubah Rp12.500 per kg
Agus Suparmanto Klaim...
Agus Suparmanto Klaim Harga Gula Sudah Turun
Berita Terkini
IHSG Masih Rentan Tekanan...
IHSG Masih Rentan Tekanan Lanjutan, Bakal Menguji Level 5.996
46 menit yang lalu
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
1 jam yang lalu
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
9 jam yang lalu
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
10 jam yang lalu
Jangan hanya Lihat Bunga,...
Jangan hanya Lihat Bunga, Pahami Cicilan Sebelum Ajukan Pindar
11 jam yang lalu
Tiga Kapal Tanker Tujuan...
Tiga Kapal Tanker Tujuan China dan India Diam-diam Tinggalkan Selat Hormuz, Begini Caranya
11 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved