Jual Gula Melebihi HET Siap-siap Kena Sanksi Tegas

Selasa, 28 April 2020 - 19:38 WIB
loading...
Jual Gula Melebihi HET...
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menindak tegas produsen maupun oknum yang menjual harga gula melebih harga eceran tertinggi (HET). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menindak tegas produsen maupun oknum yang menjual harga gula melebih harga eceran tertinggi (HET). Pasalnya, harga gula dipasaran mengalami kenaikan hingga menjadi Rp17.000 ribu per kilogram.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, akan memberikan sanksi jika himbauan yang diberikan dilanggar. Sanksi ini nantinya akan sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam hal ini yang pertama kita imbau, bila ternyata ini sudah maka ada tindakan tegas. Karena ini sudah mengganggu situasi perdagangan pangan, dimana gula termasuk bahan pokok. Tetap ada tindakan atau sanksi yang diberikan sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku," kata Mendag Agus di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran. Baik sanksi administratif yang sifatnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Salah satunya dengan tidak memberikan perizinan terhadap proses yang biasa dilakukan sampai dengan pemberian sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang dilakukan, mulai dari kegiatan-kegaiatn menumpuk, membuat langka, menimbun, bahkan juga memanipulasi harga menjadi salah satu yang menjadi catatan kami yang bisa kami berikan sanksi," jelas Ketua Satgas Pangan.

Dia mengatakan, telah menemukan pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg seperti yang tertuang dalam Permendag nomor 7 tahun 2020 di Sumatera Utara. Pelelangan ini dilakukan oleh PTPN II. Pihaknya pun telah mengamankan tempat pelelangan tersebut.

"Kami sudah melakukan penindakan di PTPN II di Sumatera Utara yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp12.900/kg, bervariasi. Kami juga mengamankan tempatnya," bebernya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Resmi Larang Ekspor...
India Resmi Larang Ekspor Gula hingga September 2026, Awas Kenaikan Harga
Pengalihan Impor Gula...
Pengalihan Impor Gula Industri ke BUMN Dinilai Bukan Solusi, Awas Makin Mahal!
Biang Masalah Ekosistem...
Biang Masalah Ekosistem Gula Nasional, DPR Minta Pemerintah Stop Impor Rafinasi
4.000 Tenaga Kerja Terampil...
4.000 Tenaga Kerja Terampil Ditargetkan Didukung Ekosistem Vokasi Industri
Indonesia Larang Impor...
Indonesia Larang Impor Beras, Gula, dan Jagung Mulai 2026
Setelah Beras, Indonesia...
Setelah Beras, Indonesia Targetkan Swasembada Susu dan Gula
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Rekomendasi
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Setelah Sintya Marisca,...
Setelah Sintya Marisca, VISION+ Perkenalkan Jeremie Tobing di First Look My Chef in Crime
First Look Ibra The...
First Look Ibra The Movie: Menembus Langit, Mengungkap Masa Lalu
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved