Mendag Pastikan HET Gula Tak Berubah Rp12.500 per kg
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak akan mengubah regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula. Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengatakan hal ini berdasadkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan pembelian gula di petani ditetapkan sebesar Rp9.100 per kg, sementara di tingkat konsumen HET sebesar Rp12.500 per kg.
"Untuk sementara ini kita tidak akan ada penyesuain HPP (biaya produksi). Apabila kita naikkan akan terjadi inflasi," ujar Mendag Agus di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Dia menjelaskan salah satu alasan Kemendag tak merevisi regulasi karena biaya produksi masih di bawah aturan yang ditetapkan. Selain itu, biaya produksi masih cukup terjangkau. "Jadi ini masih bisa produksi, termasuk tetap masih bisa terjangkau," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui harga gula konsumen mengalami kenaikan bahkan hingga mencapai Rp17.000/kg. Berdasarkan temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, kenaikan harga gula dikarenakan di tingkat pelelangan gula harganya telah mencapai Rp12.000/kg sehingga harga ke distributor pun tinggi.
"Berkat kerja sama Satgas Pangan ditemukan adanya pelelangan sebesar Rp12.000. Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp15.000, dan agen lebih dari Rp15.000, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp17.000/kg, kurang lebih seperti itu," kata Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Untuk sementara ini kita tidak akan ada penyesuain HPP (biaya produksi). Apabila kita naikkan akan terjadi inflasi," ujar Mendag Agus di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Dia menjelaskan salah satu alasan Kemendag tak merevisi regulasi karena biaya produksi masih di bawah aturan yang ditetapkan. Selain itu, biaya produksi masih cukup terjangkau. "Jadi ini masih bisa produksi, termasuk tetap masih bisa terjangkau," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui harga gula konsumen mengalami kenaikan bahkan hingga mencapai Rp17.000/kg. Berdasarkan temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, kenaikan harga gula dikarenakan di tingkat pelelangan gula harganya telah mencapai Rp12.000/kg sehingga harga ke distributor pun tinggi.
"Berkat kerja sama Satgas Pangan ditemukan adanya pelelangan sebesar Rp12.000. Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp15.000, dan agen lebih dari Rp15.000, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp17.000/kg, kurang lebih seperti itu," kata Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
(akr)