Tiga Jurus Menteri Susi Lindungi HAM Pengusaha Perikanan

Selasa, 28 Maret 2017 - 10:05 WIB
Tiga Jurus Menteri Susi Lindungi HAM Pengusaha Perikanan
Tiga Jurus Menteri Susi Lindungi HAM Pengusaha Perikanan
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan tiga peratuan menteri terkait sertifikasi hak asasi manusia di industri perikanan.

Permen tersebut antara lain, Permen No 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan yang diterbitkan pada 10 Desember 2015, bertepatan dengan Hari HAM Internasional, Permen No 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, dan Peraturan Menteri No 2/PERMEN-KP/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan yang baru saja dirilis pada Januari 2017.

Tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut bertujuan untuk memastikan pengusaha perikanan menghormati dan melindungi HAM para pihak yang terkait dengan kegiatan usaha perikanan, termasuk awak kapal perikanan dan masyarakat sekitar.

"Melalui ketiga peraturan menteri ini, diharapkan terwujud pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, bermanfaat, dan sesuai asas pembangunan berkelanjutan," ujar Susi dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (28/3/2017).

Uji Coba Lapangan pelaksanaan sertifikasi HAM perikanan sesuai amanat Permen No 35/PERMEN-KP/2015 dan Peraturan Menteri No 2/PERMEN-KP/2017 telah dilaksanakan terhadap PT Perikanan Nusantara (Persero) yang menilai aspek-aspek sistem HAM yang terdiri dari kebijakan HAM, uji tuntas HAM, dan pemulihan HAM, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Rekrutmen Awak Kapal, Ketenagakerjaan, Pengembangan Masyarakat Sekitar, Pengambilalihan Lahan, Keamanan dan Lingkungan.

Dengan diselenggarakannya konferensi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pemangku kepentingan HAM dan pelaku sektor perikanan di Tanah Air seperti jajaran pemerintah, LSM, akademisi, dan pelaku usaha perikanan tentang pentingnya perlindungan hak-hak ABK kapal ikan dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).

"Diharapkan pengusaha-pengusaha perikanan lain juga memahami mengenai aspek HAM di bidang industri perikanan sehingga implementasi kedua peraturan ini dapat berlaku efektif," kata Susi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7828 seconds (0.1#10.140)