Viral! Penumpang Garuda Indonesia Asyik Ngevape di Dalam Pesawat
Minggu, 30 Maret 2025 - 07:22 WIB
loading...
Salah seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia viral kedapatan menggunakan rokok elektrik alias ngevape di dalam pesawat saat penerbangan. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - Salah seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia viral kedapatan menggunakan rokok elektrik alias ngevape di dalam pesawat saat penerbangan. Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengaku insiden tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta-Medan (Kualanamu) GA 1904. Pihaknya pun telah telah menindak tegas penumpang business class tersebut.
"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut," ujar Wamildan melalui keterangan pers, Minggu (29/3/2025).
Baca Juga: Beban Usaha Naik, Garuda Indonesia Catat Rugi Rp1,15 Triliun di 2024
Menurut dia, awak pesawat sudah melaksanakan prosedur terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran atau verbal warning yang dilakukan dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger.
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku.
"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut," ujar Wamildan melalui keterangan pers, Minggu (29/3/2025).
Baca Juga: Beban Usaha Naik, Garuda Indonesia Catat Rugi Rp1,15 Triliun di 2024
Menurut dia, awak pesawat sudah melaksanakan prosedur terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran atau verbal warning yang dilakukan dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger.
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku.
Lihat Juga :