Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang hingga 21 April

Rabu, 29 Maret 2017 - 14:17 WIB
Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang hingga 21 April
Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang hingga 21 April
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) untuk tahun ini. Sebelumnya, batasan waktu pelaporan SPT sampai 31 Maret 2017.

Perpanjangan tersebut setelah Ditjen Pajak melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dalam pengisian SPT. Staf Ahli Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, batas waktu 21 April tersebut untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP).

(Baca Juga: Jelang Akhir Tax Amnesty, Pegawai Pajak Siap Pulang Malam)

Sementara, untuk wajib pajak badan diperpanjang hingga 30 April. "Dengan kondisi yang bersamaan dengan berakhirnya periode tax amnesty dan melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, maka kami akan memperpanjang batas akhir pengisian SPT menjadi 21 April 2017," kata Suryo di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Meski diperpanjang hingga 21 April, namun perpanjangan tersebut hanya untuk serangkaian administrasinya. Sedangkan untuk batas akhir pembayaran pajak, harus tetap dilakukan hingga batas akhir 31 Maret 2017.

"Pembayarannya tetap batas waktunya sampai 31 Maret, namun untuk proses administrasinya, bisa mundur sampai 21 April 2017, baik untuk e-filling maupun yang pakai pos," ujar dia.

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT ini pun sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Dirjen yang akan ditandatangani dan akan dipublish hari ini. Namun, DJP mengimbau meskipun waktunya diperpanjang, masyarakat harus tetap melaporkan SPT tahunannya dari sekarang agar tidak terjadi pembludakan di akhir periode.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5757 seconds (0.1#10.140)