Bos Pajak Larang Pegawainya Ketemuan di Luar Kantor

Jum'at, 31 Maret 2017 - 20:17 WIB
Bos Pajak Larang Pegawainya Ketemuan di Luar Kantor
Bos Pajak Larang Pegawainya Ketemuan di Luar Kantor
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugisteadi melarang keras petugas pajak ketemuan dengan wajib pajak (WP) di luar kantor. Hal ini menyusul berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty) pada hari ini.

Menurutnya, program amnesti pajak membuat tingkat kepatuhan pajak masyarakat menjadi meningkat. Alhasil, petugas pajak pun menjadi lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang masih membandel.

"‎Kepatuhan pajaknya meningkat. Artinya kalau kepatuhan meningkat kan orang pajak gampang. Dan saya kalau pelayanan enggak perlu ketemu orang pajak. Enggak boleh ketemu di luar kantor," katanya di Kantor Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Dia juga meminta agar masyarakat tidak mengajak petugas pajak untuk bertemu di luar kantor. Petugas hanya diperkenankan mendatangi kantor wajib pajak untuk penghimpunan data, penggeledahan, ataupun penyegelan.

"‎Boleh. Tapi hanya untuk geledah dan segel, dan minta data. Bilang sama masyarakat jangan ngajak orang pergi kemana-mana. Dalam rangka pekerjaan lho ya," tegas dia.

Terlepas dari hal itu, orang nomor satu di Kantor Pajak ini mengapresiasi kinerja petugas pajak selama tax amnesty bergulir. Karena, selama sembilan bulan berlangsung, seluruh petugas bekerja mati-matian untuk kesuksesan program tersebut.

"‎Kita all out. Teman-teman di pajak all out. Masyarakat animonya juga bagus. Artinya mereka sudah mulai membayar pajak, karena menyenangkan orang lain," tutur Ken.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6331 seconds (0.1#10.140)