Asuransi Sapi untuk Menyongsong Swasembada Daging
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menggencarkan sosialisasi program asuransi sapi menyongsong swasembada daging sapi. Asuransi ini untuk memberikan perlindungan sapi, khususnya sapi betina dari risiko kematian dan kehilangan sapi atas usaha ternak sapi.
Dalam asuransi sapi ini, memiliki nilai pertanggungan Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dengan presmi 2%-2,5% per tahun untuk satu ekor sapi. Dari nilai premi yang mencapai Rp 200.000 per tahun tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80%.
"Ini untuk memberikan perlindungan kepada usaha-usaha ternak sapi. Adapun nilai tanggungan tergantung harga dan jenis sapi. Preminya sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun, subsidi yang dibayar pemerintah Rp 160.000 dan yang dibayar peternak Rp 40.000 per ekor. Untuk jenis sapi bibit, besarnya premi yang dibayar Sebesar Rp 300.000 dimana nilai pertanggungan Rp 15 juta rupiah," jelas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Pending Dadih Permana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (4/4/2017).
Pending Dadih menjelaskan, asuransi sapi ini merupakan instrumen penting di dalam program pengembangan sapi betina, mengingat keberadaan asuransi memudahkan peternak mendapatkan modal bank guna mengadakan dan memelihara sapi betina.
"Mengapa mudah mendapatkan kredit? Karena adanya resiko beternak yang telah ditanggung oleh asuransi sehingga perbankan lebih mudah memberikan kredit oleh sebab resiko kreditnya sebagian besar telah ditanggung oleh asuransi," paparnya.
Pending Dadih mengakui, asuransi sapi ini masih kurang disosialisasikan karena baru resmi bergulir sejak Juli 2016. Saat ini, memasuki tahun kedua, jumlah sapi yang ditanggung asuransi baru sekitar 10% dari total populasi. Pemerintah harus gencar mensosialisasikan program ini agar para peternak mengetahui asuransi ini tentang apa dan bagaimana. Sebab, para peternak akan terbantu karena ada subsidi preminya.
"Sebagai contoh, Jawa Timur sebagai sentra populasi sapi dengan jumlah sapi sekitar 120.000 ekor, yang diproyeksikan untuk ikut dalam asuransi sapi sekitar 10.000 ekor kurang dari 10%. Namun yang terdaftar mengikuti program ini baru mencapai 1000 ekor, kurang dari 1% dari total populasi," ungkap pria yang juga pernah menjabat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan sumber Daya Manusia Kementan ini.
Untuk wilayah Jawa Timur sebagai wilayah prioritas pengembangan asuransi sapi, beberapa kabupaten telah mengikuti asuransi ini yaitu Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Bojonegoro. Gambaran respon peternak terhadap program asuransi ini dapat dilihat dari testimoni yang mereka sampaikan kepada media.
Dengan adanya asuransi ini, lanjut Pending Dadih, resiko usaha jadi mengecil dan kredit bank makin lebih mudah sehingga peternak bisa mengembangkan usahanya dengan mudah.
"Mengapa asuransi sapi penting bagi peternak? Karena asuransi mengcover resiko kerugian yang bisa timbul. Risiko yang dijamin pihak asuransi, antara lain kematian karena penyakit, kematian karena kecelakaan, dan hilang atau kematian akibat pencurian," papar Pending Dadih.
Adapun risiko yang tidak dijamin pihak asuransi antara lain kematian sapi akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis. Kemudian adanya pemusnahan sapi karena terjadinya wabah yang dilakukan atas perintah yang berwenang, kematian sapi akibat kelalaian oleh peserta asuransi, pegawai atau petugas kandang dalam pengelolaan pemeliharaan ternak juga tidak ditanggung.
"Kemudian penjarahan, pemogokan, pertikaian karyawan, peperangan, pemberontakan, pembangkangan dan kontaminasi radioaktif, penyakit atau luka yang sudah ada pada sapi pada saat asuransi diajukan atau masih dalam masa penyembuhan, penyitaan sapi atas perintah yang berwenang, kematian atau kehilangan sapi akibat gempa bumi, ledakan alam, erupsi gunung berapi, banjir, dan angin topan tidak ditanggung juga," tambah Pending Dadih.
Dengan pertanggungan ini, peternak memiliki kepastian berusaha yang lebih tinggi dan resiko usaha yang lebih minimal. Dengan adanya pertanggungan asuransi, perbank-an akan lebih mudah mengucurkan kredit usaha ternak kepada peternak. Termasuk juga pinjaman atau pembiayaan dari lembaga keuangan mikro yang ada disekitar peternak.
"Dengan adanya jaminan atau pertanggungan resiko atas sapi, maka kredit perbankan akan lebih mudah dan dapat disalurkan kepada peternak mengingat resiko gagal kredit telah direduksi secara signifikan melalui skim asuransi ini," ujar Pending Dadih.
Pending Dadih memaparkan, kriteria sapi yang bisa diasuransikan adalah sapi betina dan sapi perah, terdaftar yang dibuktikan dengan eartag (anting) atau microchip, usia produktif (15 bulan-8 tahun), dan dinyatakan sehat dengan surat keterangan sehat dari dokter hewan.
"Sedangkan kriteria peserta asuransi, adalah peternak sapi yang bergabung dalam kelompok ternak aktif dan mempunyai pengurus lengkap. Peternak bersedia mengikuti anjuran teknis sesuai rekomendasi manajemen usaha ternak yang baik. Dan peternak bersedia mengikuti aturan asuransi ternak sapi, termasuk membayar premi," jelas Pending Dadih.
Kriteria lain, Pending Dadih melanjutkan, adalah jumlah minimal sapi yang diasuransikan empat ekor untuk satu pemohon, baik perorangan, koperasi, ataupun perusahaan. Sapinya sudah berumur 1,5-2 tahun.
“Dari pengamatan tim ahli kami, umur sapi yang paling pas untuk penggemukan itu 1,5-2 tahun. Dan sapi wajib ada identitas supaya diketahui asal-usul serta tanggal lahirnya, minimal ear tag," pungkas Pending Dadih.
Dalam asuransi sapi ini, memiliki nilai pertanggungan Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dengan presmi 2%-2,5% per tahun untuk satu ekor sapi. Dari nilai premi yang mencapai Rp 200.000 per tahun tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80%.
"Ini untuk memberikan perlindungan kepada usaha-usaha ternak sapi. Adapun nilai tanggungan tergantung harga dan jenis sapi. Preminya sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun, subsidi yang dibayar pemerintah Rp 160.000 dan yang dibayar peternak Rp 40.000 per ekor. Untuk jenis sapi bibit, besarnya premi yang dibayar Sebesar Rp 300.000 dimana nilai pertanggungan Rp 15 juta rupiah," jelas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Pending Dadih Permana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (4/4/2017).
Pending Dadih menjelaskan, asuransi sapi ini merupakan instrumen penting di dalam program pengembangan sapi betina, mengingat keberadaan asuransi memudahkan peternak mendapatkan modal bank guna mengadakan dan memelihara sapi betina.
"Mengapa mudah mendapatkan kredit? Karena adanya resiko beternak yang telah ditanggung oleh asuransi sehingga perbankan lebih mudah memberikan kredit oleh sebab resiko kreditnya sebagian besar telah ditanggung oleh asuransi," paparnya.
Pending Dadih mengakui, asuransi sapi ini masih kurang disosialisasikan karena baru resmi bergulir sejak Juli 2016. Saat ini, memasuki tahun kedua, jumlah sapi yang ditanggung asuransi baru sekitar 10% dari total populasi. Pemerintah harus gencar mensosialisasikan program ini agar para peternak mengetahui asuransi ini tentang apa dan bagaimana. Sebab, para peternak akan terbantu karena ada subsidi preminya.
"Sebagai contoh, Jawa Timur sebagai sentra populasi sapi dengan jumlah sapi sekitar 120.000 ekor, yang diproyeksikan untuk ikut dalam asuransi sapi sekitar 10.000 ekor kurang dari 10%. Namun yang terdaftar mengikuti program ini baru mencapai 1000 ekor, kurang dari 1% dari total populasi," ungkap pria yang juga pernah menjabat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan sumber Daya Manusia Kementan ini.
Untuk wilayah Jawa Timur sebagai wilayah prioritas pengembangan asuransi sapi, beberapa kabupaten telah mengikuti asuransi ini yaitu Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Bojonegoro. Gambaran respon peternak terhadap program asuransi ini dapat dilihat dari testimoni yang mereka sampaikan kepada media.
Dengan adanya asuransi ini, lanjut Pending Dadih, resiko usaha jadi mengecil dan kredit bank makin lebih mudah sehingga peternak bisa mengembangkan usahanya dengan mudah.
"Mengapa asuransi sapi penting bagi peternak? Karena asuransi mengcover resiko kerugian yang bisa timbul. Risiko yang dijamin pihak asuransi, antara lain kematian karena penyakit, kematian karena kecelakaan, dan hilang atau kematian akibat pencurian," papar Pending Dadih.
Adapun risiko yang tidak dijamin pihak asuransi antara lain kematian sapi akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis. Kemudian adanya pemusnahan sapi karena terjadinya wabah yang dilakukan atas perintah yang berwenang, kematian sapi akibat kelalaian oleh peserta asuransi, pegawai atau petugas kandang dalam pengelolaan pemeliharaan ternak juga tidak ditanggung.
"Kemudian penjarahan, pemogokan, pertikaian karyawan, peperangan, pemberontakan, pembangkangan dan kontaminasi radioaktif, penyakit atau luka yang sudah ada pada sapi pada saat asuransi diajukan atau masih dalam masa penyembuhan, penyitaan sapi atas perintah yang berwenang, kematian atau kehilangan sapi akibat gempa bumi, ledakan alam, erupsi gunung berapi, banjir, dan angin topan tidak ditanggung juga," tambah Pending Dadih.
Dengan pertanggungan ini, peternak memiliki kepastian berusaha yang lebih tinggi dan resiko usaha yang lebih minimal. Dengan adanya pertanggungan asuransi, perbank-an akan lebih mudah mengucurkan kredit usaha ternak kepada peternak. Termasuk juga pinjaman atau pembiayaan dari lembaga keuangan mikro yang ada disekitar peternak.
"Dengan adanya jaminan atau pertanggungan resiko atas sapi, maka kredit perbankan akan lebih mudah dan dapat disalurkan kepada peternak mengingat resiko gagal kredit telah direduksi secara signifikan melalui skim asuransi ini," ujar Pending Dadih.
Pending Dadih memaparkan, kriteria sapi yang bisa diasuransikan adalah sapi betina dan sapi perah, terdaftar yang dibuktikan dengan eartag (anting) atau microchip, usia produktif (15 bulan-8 tahun), dan dinyatakan sehat dengan surat keterangan sehat dari dokter hewan.
"Sedangkan kriteria peserta asuransi, adalah peternak sapi yang bergabung dalam kelompok ternak aktif dan mempunyai pengurus lengkap. Peternak bersedia mengikuti anjuran teknis sesuai rekomendasi manajemen usaha ternak yang baik. Dan peternak bersedia mengikuti aturan asuransi ternak sapi, termasuk membayar premi," jelas Pending Dadih.
Kriteria lain, Pending Dadih melanjutkan, adalah jumlah minimal sapi yang diasuransikan empat ekor untuk satu pemohon, baik perorangan, koperasi, ataupun perusahaan. Sapinya sudah berumur 1,5-2 tahun.
“Dari pengamatan tim ahli kami, umur sapi yang paling pas untuk penggemukan itu 1,5-2 tahun. Dan sapi wajib ada identitas supaya diketahui asal-usul serta tanggal lahirnya, minimal ear tag," pungkas Pending Dadih.
(wbs)