Izin Ekspor Freeport Hanya 8 Bulan dengan Kuota Satu Tahun
Selasa, 04 April 2017 - 15:28 WIB
Izin Ekspor Freeport Hanya 8 Bulan dengan Kuota Satu Tahun
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan rekomendasi izin ekspor konsentrat sementara selama 8 bulan untuk PT Freeport Indonesia. Meskipun izin ekspor hanya untuk 8 bulan, namun kuota ekspor diberikan untuk jangka waktu satu tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menyebutkan, rekomendasi izin ekspor diberikan untuk satu tahun dengan kuota sebesar 1.113.000 ton. Rekomendasi telah diterbitkan pada 17 Februari 2017. "Ekspor konsentrat sudah dikeluarkan sesuai surat 17 Februari 2017. 1.113.000 ton untuk satu tahun," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
(Baca Juga: Pemerintah Melunak, Freeport Kembali Diizinkan Ekspor Konsentrat )
Selama delapan bulan kedepan, sambung Bambang, pemerintah dan Freeport juga akan melakukan perundingan untuk membahas mengenai stabilitas investasi, perpanjangan operasi, dan divestasi. Perpanjangan operasi sesuai peraturan diberikan selama 2x10 tahun.
"Perpanjangan operasi, sampai berdasarkan peraturan 2x10 yaitu 2021-2031 tahap pertama dan 2031-2041 tahap kedua. Divestasi 51%. Logikanya kalau bicara divestasi apakah ada perpanjangan atau tidak. Kalau divestasi 51% kan tinggal berapa tahun lagi," imbuh dia.
Dia memastikan, dalam perundingan tersebut pemerintah akan melibatkan pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Meskipun, beberapa waktu lalu pihaknya telah mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat Papua.
"Jadi ekspor mereka sudah bisa dan dengan bea keluar. Dan ingat, ekspor masih dihubungkan dengan membangun smelter. Kalau dia masih ingin ekspor tentu harus bangun smelter," pungkasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menyebutkan, rekomendasi izin ekspor diberikan untuk satu tahun dengan kuota sebesar 1.113.000 ton. Rekomendasi telah diterbitkan pada 17 Februari 2017. "Ekspor konsentrat sudah dikeluarkan sesuai surat 17 Februari 2017. 1.113.000 ton untuk satu tahun," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
(Baca Juga: Pemerintah Melunak, Freeport Kembali Diizinkan Ekspor Konsentrat )
Selama delapan bulan kedepan, sambung Bambang, pemerintah dan Freeport juga akan melakukan perundingan untuk membahas mengenai stabilitas investasi, perpanjangan operasi, dan divestasi. Perpanjangan operasi sesuai peraturan diberikan selama 2x10 tahun.
"Perpanjangan operasi, sampai berdasarkan peraturan 2x10 yaitu 2021-2031 tahap pertama dan 2031-2041 tahap kedua. Divestasi 51%. Logikanya kalau bicara divestasi apakah ada perpanjangan atau tidak. Kalau divestasi 51% kan tinggal berapa tahun lagi," imbuh dia.
Dia memastikan, dalam perundingan tersebut pemerintah akan melibatkan pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Meskipun, beberapa waktu lalu pihaknya telah mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat Papua.
"Jadi ekspor mereka sudah bisa dan dengan bea keluar. Dan ingat, ekspor masih dihubungkan dengan membangun smelter. Kalau dia masih ingin ekspor tentu harus bangun smelter," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :