Bea Cukai Kalbagtim Gandeng DHL Sosialisasikan Impor Barang Kiriman

Rabu, 05 April 2017 - 09:22 WIB
Bea Cukai Kalbagtim...
Bea Cukai Kalbagtim Gandeng DHL Sosialisasikan Impor Barang Kiriman
A A A
BALIKPAPAN - Dalam rangka meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, kemudahan perhitungan tarif serta penelusuran barang kiriman, Bea Cukai telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017. Sosialisasi atas aturan ini pun gencar digelar di berbagai tempat, salah satunya dalam acara yang diprakarsai oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan, di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (4/4).

Pada acara yang dihadiri oleh senior management team PT DHL Express Indonesia, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kalbagtim, Agus Sudarmadi menjelaskan poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Perdirjen Nomor PER-2/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman.

“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) USD50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB USD100 setiap penerima barang per kiriman. Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Bea Cukai Kalbagtim Gandeng DHL Sosialisasikan Impor Barang Kiriman


Dalam pemaparannya, Agus juga menyampaikan bahwa dengan mulai berlakunya peraturan baru mengenai ketentuan impor barang kiriman di Balikpapan pada tanggal 6 April 2017, diharapkan para pengguna jasa di bidang impor dapat segera menerapkannya dengan baik. Ia juga menambahkan bahwa Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagtim dan Kantor Bea Cukai Balikpapan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi perusahaan, pengguna jasa dan masyarakat, khususnya di wilayah kerja Kalimantan bagian timur.

Tak hanya pemaparan materi, dalam acara ini juga diadakan sesi tanya jawab dari peserta terkait dengan ketentuan baru barang kiriman, secara khusus yang berhubungan langsung dengan importasi yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Peserta sosialisasi, yang merupakan para Importir pengguna jasa PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan, nampak begitu antusias.

Salah seorang peserta dari PT Saga Trade Murni, Heriyanto yang menyampaikan harapannya akan sosialisasi ini, “Kegiatan-kegiatan sosialisasi seperti ini hendaknya dapat dilakukan secara rutin dengan mengundang pengguna jasa, atau bahkan dari pihak Bea Cukai dapat mengadakan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan pengguna jasa dari PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan," ungkapnya
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0741 seconds (0.1#10.140)