Kriteria Tanah Menganggur yang Dikenai Pajak Dipertajam

Kamis, 06 April 2017 - 19:25 WIB
Kriteria Tanah Menganggur...
Kriteria Tanah Menganggur yang Dikenai Pajak Dipertajam
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mengkaji penerapan pajak bagi tanah menganggur sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi berkeadilan sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeratakan pembangunan ekonomi.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, pemerintah akan berhati-hati menetapkan kriteria tanah menganggur yang akan dipajaki. Pajak progresif ditujukan seoptimal mungkin kepada para spekulan tanah.

"Kita nanti ada threshold (batas) tanah seperti apa yang tidak dikenai pajak. Misalnya, mereka-mereka yang punya tanah hanya untuk rumah pribadi berapa meter tidak dikenakan pajak. Tapi yang ratusan hektare dikasih pajak," kata dia di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, ada tiga opsi yang bisa digunakan sebagai skema pajak tanah. Pertama, pajak progresif atas kepemilikan akibat penguasaan lahan yang timpang karena dikuasai sekelompok orang atau korporasi.

Kedua, pajak tanah menganggur atau unitilized asset tax (UAT) akibat banyak pengembang dan spekulan yang menjadikan tanah sebagai landbanking dan mencari keuntungan atas selisih harga jual dan harga beli. "Terakhir, capital gain tax," ucapnya.

Selain UAT, skema pajak tersebut bisa dipertajam atas pajak tanah yang ada sebelumnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas kepemilikan lahan dan pajak penghasilan (PPh) Final atas Pengalihan Aset dan Bangunan sebesar 2,5%, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, hingga kini pemerintah belum menentukan skema pajak mana saja yang akan diambil. "Kita lihat dulu skemanya. Seberapa mewah tanahnya apakah tanah itu di kawasan pertanian atau industri," tambah Mardiasmo.

Pihaknya memahami bahwa Presiden ingin agar kebijakan ini bisa sesegera mungkin dikeluarkan. Meski begitu, dia menilai perlu kajian mendalam sehingga kebijakan ini bisa tepat sasaran.

"Kita harus buat hitungan yang baik sehingga pajak ini nantinya bisa membatasi gerak para spekulan tanah," imbuh dia.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
14 menit yang lalu
Industri Keramik Tertekan,...
Industri Keramik Tertekan, Concord Industry Minta Harga Gas Lebih Kompetitif
22 menit yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
1 jam yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
1 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
4 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved