Bea Cukai Blak-blakan Soal Sritex yang Minta Tetap Boleh Ekspor-Impor
Kamis, 14 November 2024 - 15:28 WIB
loading...
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani. FOTO/Anggie Ariesta
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tak ikut campur lebih jauh soal kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk, termasuk permintaan Sritex untuk tetap bisa ekspor dan impor. Adapun kewenangan atas ekspor dan impor Sritex di tangan kurator.
"Kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ujar Dirjen Bea Cukai Askolani, di Kantor Ditjen Bea Cukai, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Bos Sritex Blak-blakan Soal Ancaman PHK Karyawan
Saat ini Sritex menyandang status piailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Selanjutnya ada 4 kurator yang ditunjuk untuk menengahi masalah pailit Sritex. Kini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit telah diserahkan kepada kurator.
"Kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ujar Dirjen Bea Cukai Askolani, di Kantor Ditjen Bea Cukai, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Bos Sritex Blak-blakan Soal Ancaman PHK Karyawan
Saat ini Sritex menyandang status piailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Selanjutnya ada 4 kurator yang ditunjuk untuk menengahi masalah pailit Sritex. Kini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit telah diserahkan kepada kurator.
Lihat Juga :