Pemerintah Harus Bereskan Distorsi Aturan Taksi Online di Daerah
Jum'at, 07 April 2017 - 18:14 WIB
Pemerintah Harus Bereskan Distorsi Aturan Taksi Online di Daerah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah disarankan harus segera melakukan pengujian (executive review) terhadap efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Revisi Aturan Angkutan Sewa Online yang berlaku mulai 1 April lalu. Peraturan tersebut dinilai mengalami banyak distorsi di lapangan, sehingga memicu polemik di sejumlah daerah.
Di sisi lain, pelaksanaan sebagian ketentuan masih dalam masa transisi hingga tiga bulan. Artinya, aturan baru yang ditetapkan tersebut baru akan berlaku awal Juli mendatang. Namun, belum lagi aturan berlaku, polemik kini sudah merebak dan merugikan konsumen.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menerangkan, peraturan gubernur dan walikota mengenai transportasi, termasuk taksi, semestinya hanya mengatur ketentuan teknis yang sangat spesifik dan unik di suatu daerah. Adapun ketentuan yang bersifat umum diatur pemerintah pusat.
"Masalahnya sekarang pemerintah daerah juga mengatur ketentuan yang bersifat umum," kata Asep ketika dihubungi, Jumat (7/4/2017).
Kondisi demikian menyebabkan berbagai persoalan muncul, lantaran ketentuan umum antara satu daerah dengan daerah lain berbeda. Asep menjelaskan, executive review terhadap Peraturan Taksi Online wajib melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Misalnya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, hingga perwakilan pengusaha transportasi.
Tim ini menurutnya mampu melakukan konfirmasi, klarifikasi, koreksi, dan rekomendasi terhadap pelaksanaan peraturan. Rekomendasi inilah yang akan menjadi solusi terbaik bagi seluruh kepentingan yang terlibat. Sejatinya, ada metode lain yang bisa ditempuh untuk mengkaji efektivitas satu aturan yakni melalui Analisis Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assessment (RIA).
"Tapi cara ini lebih lama karena bersifat empiris, berbeda dengan executive review yang lebih mempertimbangkan fakta hukum dan norma," terang Asep sembari menjelaskan hasil dari executive review bisa berujung pada revisi peraturan yang sudah ada.
Lebih lanjut dia menyarankan, ketentuan mengenai taksi online diatur melalui Peraturan Presiden, mengingat cakupannya yang sangat luas dan mengatur hajat hidup orang banyak. Level aturan ini dinilai lebih kuat dibandingkan Peraturan Menteri Perhubungan.
Selain itu dia menjelaskan berbagai polemik di daerah sejatinya lahir dari ketidaksiapan fasilitas pendukung yang ada. Sebut saja, infrastruktur, pembiayaan, hingga sarana yang terkait dengan kendaraan. Kondisi ini membuat masa transisi aturan tidak berjalan mulus.
Sejumlah pemerintah daerah terang dia berencana menerbitkan peraturan terkait transportasi berbasis aplikasi atau online dengan dasar Peraturan Menteri Perhubungan. Sayangnya, peraturan tersebut terkesan berbeda standard antar daerah. Ini tak lepas dari penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan yang masih menuai polemik.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah merekomendasikan tiga hal terkait pengaturan taksi online. Pertama, KPPU meminta pemerintah menghapus batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. Sebagai gantinya, pemerintah hanya mengatur batas atas tarif.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf, menjelaskan penetapan tarif batas bawah berdampak pada inefisiensi industri taksi yang bermuara pada mahalnya tarif bagi konsumen, menghambat inovasi untuk meningkatkan efisiensi, dan menjadi sumber inflasi. "Regulasi batas atas dapat menjadi pelindung konsumen dari eksploitasi pelaku usaha taksi yang strukturnya oligopoli," jelas dia.
Kedua, KPPU menyarankan pemerintah tidak mengatur kuota taksi konvensional maupun online di suatu daerah dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Ketiga, Komisi menyarankan pemerintah menghapus kebijakan STNK taksi online atas nama badan hukum.
Di sisi lain, pelaksanaan sebagian ketentuan masih dalam masa transisi hingga tiga bulan. Artinya, aturan baru yang ditetapkan tersebut baru akan berlaku awal Juli mendatang. Namun, belum lagi aturan berlaku, polemik kini sudah merebak dan merugikan konsumen.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menerangkan, peraturan gubernur dan walikota mengenai transportasi, termasuk taksi, semestinya hanya mengatur ketentuan teknis yang sangat spesifik dan unik di suatu daerah. Adapun ketentuan yang bersifat umum diatur pemerintah pusat.
"Masalahnya sekarang pemerintah daerah juga mengatur ketentuan yang bersifat umum," kata Asep ketika dihubungi, Jumat (7/4/2017).
Kondisi demikian menyebabkan berbagai persoalan muncul, lantaran ketentuan umum antara satu daerah dengan daerah lain berbeda. Asep menjelaskan, executive review terhadap Peraturan Taksi Online wajib melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Misalnya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, hingga perwakilan pengusaha transportasi.
Tim ini menurutnya mampu melakukan konfirmasi, klarifikasi, koreksi, dan rekomendasi terhadap pelaksanaan peraturan. Rekomendasi inilah yang akan menjadi solusi terbaik bagi seluruh kepentingan yang terlibat. Sejatinya, ada metode lain yang bisa ditempuh untuk mengkaji efektivitas satu aturan yakni melalui Analisis Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assessment (RIA).
"Tapi cara ini lebih lama karena bersifat empiris, berbeda dengan executive review yang lebih mempertimbangkan fakta hukum dan norma," terang Asep sembari menjelaskan hasil dari executive review bisa berujung pada revisi peraturan yang sudah ada.
Lebih lanjut dia menyarankan, ketentuan mengenai taksi online diatur melalui Peraturan Presiden, mengingat cakupannya yang sangat luas dan mengatur hajat hidup orang banyak. Level aturan ini dinilai lebih kuat dibandingkan Peraturan Menteri Perhubungan.
Selain itu dia menjelaskan berbagai polemik di daerah sejatinya lahir dari ketidaksiapan fasilitas pendukung yang ada. Sebut saja, infrastruktur, pembiayaan, hingga sarana yang terkait dengan kendaraan. Kondisi ini membuat masa transisi aturan tidak berjalan mulus.
Sejumlah pemerintah daerah terang dia berencana menerbitkan peraturan terkait transportasi berbasis aplikasi atau online dengan dasar Peraturan Menteri Perhubungan. Sayangnya, peraturan tersebut terkesan berbeda standard antar daerah. Ini tak lepas dari penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan yang masih menuai polemik.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah merekomendasikan tiga hal terkait pengaturan taksi online. Pertama, KPPU meminta pemerintah menghapus batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. Sebagai gantinya, pemerintah hanya mengatur batas atas tarif.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf, menjelaskan penetapan tarif batas bawah berdampak pada inefisiensi industri taksi yang bermuara pada mahalnya tarif bagi konsumen, menghambat inovasi untuk meningkatkan efisiensi, dan menjadi sumber inflasi. "Regulasi batas atas dapat menjadi pelindung konsumen dari eksploitasi pelaku usaha taksi yang strukturnya oligopoli," jelas dia.
Kedua, KPPU menyarankan pemerintah tidak mengatur kuota taksi konvensional maupun online di suatu daerah dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Ketiga, Komisi menyarankan pemerintah menghapus kebijakan STNK taksi online atas nama badan hukum.
(akr)
Lihat Juga :