Hipmi Minta Jokowi Hapus Tarif Bawah Taksi Online
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai sebaiknya tidak perlu menetapkan tarif batas bawah taksi online. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus tarif bawah taksi online.
“Kita dalam posisi mendukung langkah KPPU menghapus tarif bawah taksi online,” ujar Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/4/2017).
Lebih lanjut dia menerangkan, justru bila pemerintah ingin berpihak kepada konsumen dan persaingan usaha yang sehat serta berkembangnya industri kreatif, tarif atas taksi online yang harus konsisten diterapkan. Hipmi menilai Kemenhub tidak sejalan dengan semangat Jokowi yang berupaya memangkas inflasi, memotong tingginya beban komponen biaya transportasi di masyarakat, serta mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif.
“Ada banyak masukan dari pengusaha-pengusaha muda start-up yang terganggu dengan revisi Kemenhub itu. Mereka curiga, revisi ini cuma jadi pintu masuk bagi model-model bisnis konvensional untuk memberangus mereka sebab bisnisnya terancam,” paparnya.
Sebab itu, sejak awal Hipmi meminta agar Kemenhub tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis online dengan berbagai regulasi baru. Hipmi khawatir, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.
Tak hanya itu, pengaturan tarif taksi online hanya akan menguntungkan korporasi besar dan mematikan semangat ekonomi kerakyatan yang sedang tumbuh pesat di masyarakat. ”Kebijakan ini hanya akan menguntungkan segelintir orang pemilik korporasi dan investor saham di pasar modal. Sementara sopir-sopir taksi konvensional dari lahir sampai mati hanya jadi karyawan dengan gaji seadanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPPU telah bertemu Jokowi dan meminta Kemenhub mengevaluasi aturan transportasi online. Syarkawi mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang harus dievaluasi Presiden dari aturan transportasi online yang terdapat dalam revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Terutama menyangkut pengaturan tarif batas bawah. KPPU ingin agar aturan tarif batas bawah tersebut dihilangkan. Menurut mereka, pengaturan justru akan mematikan inovasi pelaku usaha di sektor angkutan transportasi.
“Kita dalam posisi mendukung langkah KPPU menghapus tarif bawah taksi online,” ujar Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/4/2017).
Lebih lanjut dia menerangkan, justru bila pemerintah ingin berpihak kepada konsumen dan persaingan usaha yang sehat serta berkembangnya industri kreatif, tarif atas taksi online yang harus konsisten diterapkan. Hipmi menilai Kemenhub tidak sejalan dengan semangat Jokowi yang berupaya memangkas inflasi, memotong tingginya beban komponen biaya transportasi di masyarakat, serta mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif.
“Ada banyak masukan dari pengusaha-pengusaha muda start-up yang terganggu dengan revisi Kemenhub itu. Mereka curiga, revisi ini cuma jadi pintu masuk bagi model-model bisnis konvensional untuk memberangus mereka sebab bisnisnya terancam,” paparnya.
Sebab itu, sejak awal Hipmi meminta agar Kemenhub tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis online dengan berbagai regulasi baru. Hipmi khawatir, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.
Tak hanya itu, pengaturan tarif taksi online hanya akan menguntungkan korporasi besar dan mematikan semangat ekonomi kerakyatan yang sedang tumbuh pesat di masyarakat. ”Kebijakan ini hanya akan menguntungkan segelintir orang pemilik korporasi dan investor saham di pasar modal. Sementara sopir-sopir taksi konvensional dari lahir sampai mati hanya jadi karyawan dengan gaji seadanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPPU telah bertemu Jokowi dan meminta Kemenhub mengevaluasi aturan transportasi online. Syarkawi mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang harus dievaluasi Presiden dari aturan transportasi online yang terdapat dalam revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Terutama menyangkut pengaturan tarif batas bawah. KPPU ingin agar aturan tarif batas bawah tersebut dihilangkan. Menurut mereka, pengaturan justru akan mematikan inovasi pelaku usaha di sektor angkutan transportasi.
(akr)