Jonan Akan Laporkan 44 Perusahaan Tambang ke Jokowi

Rabu, 12 April 2017 - 17:02 WIB
Jonan Akan Laporkan...
Jonan Akan Laporkan 44 Perusahaan Tambang ke Jokowi
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan bakal melaporkan perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum mengamandemen kontraknya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, setidaknya ada 44 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang belum mengamandemen kontrak.

(Baca Juga: 44 Perusahaan Tambang Belum Amandemen Kontrak )

Pasalnya, kata Jonan, amandemen kontrak merupakan amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Setidaknya ada enam poin yang harus disepakati dalam amandemen kontrak tersebut di antaranya penyesuaian luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, kewajiban pelepasan saham (divestasi), serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa‎ dalam negeri.

‎"Jadi saya sudah bilang, saya akan lapor Presiden," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini mengaku, dirinya akan meminta arahan Presiden Jokowi mengenai tindakan yang harus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang tak kunjung memperbaharui kontrak tersebut.

"Saya akan tanya Presiden tindakan apa yang akan diambil pemerintah untuk yang belum tanda tangan. Kalau tidak mau itu apa saya bingung. Karena ini amanah Undang-undang," terang dia.

(Baca Juga: Daftar 27 Perusahaan Tambang dalam Amandemen Kontrak )

Hingga saat masih ada 44 perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum mengamandemen kontrak. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, dari 44 perusahaan tersebut, 11 di antaranya merupakan perusahaan tambang pemegang KK dan 33 perusahaan pemegang PKP2B.

Amandemen kontrak ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak,‎" katanya.

Dari 102 perusahaan tambang pemegang KK dan PKP2B, lanjut dia, saat ini baru 58 perusahaan yang mengamandemen kontraknya. Adapun rinciannya, sebanyak 21 perusahaan pemegang KK, dan 37 perusahaan pemegang PKP2B. "Dari 58 kontrak, sebagian telah ditandatangani amandemennya pada 2014 dan 2015‎. Sisanya 27 kontrak dilakukan hari ini," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM: Pertambangan...
Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Kementerian ESDM Akan...
Kementerian ESDM Akan Tertibkan RKAB Perusahaan yang Terkait Peti
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Massa AMLT Desak Kementerian...
Massa AMLT Desak Kementerian ESDM Cabut Izin Supra Bara Energy
Tambang Ilegal Masih...
Tambang Ilegal Masih Marak, Ternyata Ini Pemicunya
KPK Endus Indikasi Suap...
KPK Endus Indikasi Suap Bos Tambang ke Pejabat Kementerian ESDM
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
1 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
1 jam yang lalu
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
2 jam yang lalu
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
5 jam yang lalu
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
5 jam yang lalu
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved