Jonan Akan Laporkan 44 Perusahaan Tambang ke Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan bakal melaporkan perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum mengamandemen kontraknya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, setidaknya ada 44 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang belum mengamandemen kontrak.
(Baca Juga: 44 Perusahaan Tambang Belum Amandemen Kontrak
Pasalnya, kata Jonan, amandemen kontrak merupakan amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Setidaknya ada enam poin yang harus disepakati dalam amandemen kontrak tersebut di antaranya penyesuaian luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, kewajiban pelepasan saham (divestasi), serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
"Jadi saya sudah bilang, saya akan lapor Presiden," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Mantan Menteri Perhubungan ini mengaku, dirinya akan meminta arahan Presiden Jokowi mengenai tindakan yang harus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang tak kunjung memperbaharui kontrak tersebut.
"Saya akan tanya Presiden tindakan apa yang akan diambil pemerintah untuk yang belum tanda tangan. Kalau tidak mau itu apa saya bingung. Karena ini amanah Undang-undang," terang dia.
(Baca Juga: Daftar 27 Perusahaan Tambang dalam Amandemen Kontrak
Hingga saat masih ada 44 perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum mengamandemen kontrak. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, dari 44 perusahaan tersebut, 11 di antaranya merupakan perusahaan tambang pemegang KK dan 33 perusahaan pemegang PKP2B.
Amandemen kontrak ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak," katanya.
Dari 102 perusahaan tambang pemegang KK dan PKP2B, lanjut dia, saat ini baru 58 perusahaan yang mengamandemen kontraknya. Adapun rinciannya, sebanyak 21 perusahaan pemegang KK, dan 37 perusahaan pemegang PKP2B. "Dari 58 kontrak, sebagian telah ditandatangani amandemennya pada 2014 dan 2015. Sisanya 27 kontrak dilakukan hari ini," tandasnya.
(Baca Juga: 44 Perusahaan Tambang Belum Amandemen Kontrak
Pasalnya, kata Jonan, amandemen kontrak merupakan amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Setidaknya ada enam poin yang harus disepakati dalam amandemen kontrak tersebut di antaranya penyesuaian luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, kewajiban pelepasan saham (divestasi), serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
"Jadi saya sudah bilang, saya akan lapor Presiden," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Mantan Menteri Perhubungan ini mengaku, dirinya akan meminta arahan Presiden Jokowi mengenai tindakan yang harus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang tak kunjung memperbaharui kontrak tersebut.
"Saya akan tanya Presiden tindakan apa yang akan diambil pemerintah untuk yang belum tanda tangan. Kalau tidak mau itu apa saya bingung. Karena ini amanah Undang-undang," terang dia.
(Baca Juga: Daftar 27 Perusahaan Tambang dalam Amandemen Kontrak
Hingga saat masih ada 44 perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum mengamandemen kontrak. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, dari 44 perusahaan tersebut, 11 di antaranya merupakan perusahaan tambang pemegang KK dan 33 perusahaan pemegang PKP2B.
Amandemen kontrak ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak," katanya.
Dari 102 perusahaan tambang pemegang KK dan PKP2B, lanjut dia, saat ini baru 58 perusahaan yang mengamandemen kontraknya. Adapun rinciannya, sebanyak 21 perusahaan pemegang KK, dan 37 perusahaan pemegang PKP2B. "Dari 58 kontrak, sebagian telah ditandatangani amandemennya pada 2014 dan 2015. Sisanya 27 kontrak dilakukan hari ini," tandasnya.
(akr)