Pemerintah Didesak Evaluasi Aturan Baru Aset BUMN

Senin, 17 April 2017 - 19:07 WIB
Pemerintah Didesak Evaluasi...
Pemerintah Didesak Evaluasi Aturan Baru Aset BUMN
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segera melakukan evaluasi terhadap aturan mengenai aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016. Pasalnya Ketua Tim Kuasa Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bisman Bhaktiar yakin gugatan mengenai aturan itu bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dia mengatakan proses gugatan sudah berjalan di MA dan pihaknya yakin dengan kekuatan Tim Ahli serta pandangan politik yang sudah ada di DPR mampu membuat MA mengabulkan gugatannya. "Kita punya tim ahli dan bukti-bukti sudah sangat jelas dikirimkan bersamaan dengan gugatan tersebut ke MA. Jadi kami meyakini MA akan mengabulkan gugatan kami," ungkapnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi lebih dini sebelum MA memutuskan. Pasalnya, PP yang sudah tertuang sebagai aturan ini jika dibatalkan MA tidak akan elegan. "Tanpa menunggu kabulnya gugatan, harusnya pemerintah menyadari dan melakukan evaluasi dini untuk mencabut PP tersebut. Tidak elegan jikalau nantinya MA yang memutuskan agar Presiden mencabut PP yang sangat berbahaya ini," imbuh dia.

Bisman menegaskan, PP 72/2016 telah mendegradasikan keberadaan negara dalam kepemilikan pada BUMN dan menjauhkan penguasaan negara terhadap BUMN sehingga berpotensi menjadi legitimasi dalam privatisasi, penjualan dan penghilangan BUMN tanpa melalui ketentuan dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara serta tanpa pengawasan DPR RI.

"Apalagi Komisi VI secara tegas sudah tidak menyepakai aturan PP 72 ini. Kami berharap ada titik terang segera. Kami meyakini Presiden Jokowi memiliki pandangan yang jelas. Jikalau ada aturan yang dikeluarkan membahayakan maka kami yakin Presiden Jokowi tidak akan tinggal diam," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Srikandi BUMN Hadirkan...
Srikandi BUMN Hadirkan Lingkungan Kerja yang Inklusif
Kekecewaan Jokowi pada...
Kekecewaan Jokowi pada Sejumlah BUMN Sakit, Direspons DPP Pekat IB dengan Aduan ke KPK
Diskusi Mencari Sosok...
Diskusi Mencari Sosok yang Tepat Membangkitkan BUMN
Garuda Indonesia Raih...
Garuda Indonesia Raih Lima Penghargaan Terbaik Pada Ajang BUMN Branding and Marketing Award 2020
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Erick Thohir Bakal Tutup...
Erick Thohir Bakal Tutup 7 Perusahaan BUMN yang Tak Beroperasi
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
57 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
1 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
2 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved