Pemerintah Didesak Evaluasi Aturan Baru Aset BUMN

Senin, 17 April 2017 - 19:07 WIB
Pemerintah Didesak Evaluasi...
Pemerintah Didesak Evaluasi Aturan Baru Aset BUMN
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segera melakukan evaluasi terhadap aturan mengenai aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016. Pasalnya Ketua Tim Kuasa Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bisman Bhaktiar yakin gugatan mengenai aturan itu bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dia mengatakan proses gugatan sudah berjalan di MA dan pihaknya yakin dengan kekuatan Tim Ahli serta pandangan politik yang sudah ada di DPR mampu membuat MA mengabulkan gugatannya. "Kita punya tim ahli dan bukti-bukti sudah sangat jelas dikirimkan bersamaan dengan gugatan tersebut ke MA. Jadi kami meyakini MA akan mengabulkan gugatan kami," ungkapnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi lebih dini sebelum MA memutuskan. Pasalnya, PP yang sudah tertuang sebagai aturan ini jika dibatalkan MA tidak akan elegan. "Tanpa menunggu kabulnya gugatan, harusnya pemerintah menyadari dan melakukan evaluasi dini untuk mencabut PP tersebut. Tidak elegan jikalau nantinya MA yang memutuskan agar Presiden mencabut PP yang sangat berbahaya ini," imbuh dia.

Bisman menegaskan, PP 72/2016 telah mendegradasikan keberadaan negara dalam kepemilikan pada BUMN dan menjauhkan penguasaan negara terhadap BUMN sehingga berpotensi menjadi legitimasi dalam privatisasi, penjualan dan penghilangan BUMN tanpa melalui ketentuan dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara serta tanpa pengawasan DPR RI.

"Apalagi Komisi VI secara tegas sudah tidak menyepakai aturan PP 72 ini. Kami berharap ada titik terang segera. Kami meyakini Presiden Jokowi memiliki pandangan yang jelas. Jikalau ada aturan yang dikeluarkan membahayakan maka kami yakin Presiden Jokowi tidak akan tinggal diam," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9723 seconds (0.1#10.140)