Jadwal Penerbangan Sipil di Bandara Halim Sudah Disesuaikan

Sabtu, 22 April 2017 - 11:42 WIB
Jadwal Penerbangan Sipil...
Jadwal Penerbangan Sipil di Bandara Halim Sudah Disesuaikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengemukakan, jadwal penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta kini sudah disesuaikan antara jadwal penerbangan VVIP, militer (TNI AU) dan penerbangan komersial sipil. Sehingga, tidak ada penerbangan sipil yang dibatalkan.

"Bandara Halim Perdanakusuma adalah bandara enclave sipil. Di mana bandara tersebut terletak di Pangkalan Utama (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma. Lanud Halim Perdanakusuma ini juga melayani penerbangan VVIP Kepresidenan dan tamu-tamu negara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Sabtu (22/4/2017).

Menurut Agus, tentang penerbangan VVIP tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No SKEP/188/VII/2006 tentang VVIP. Yang dimaksud VVIP adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Kepala Negara Pemerintahan Negara Asing.

Dalam Surat Edaran tersebut, di antaranya diatur tentang prioritas terhadap pergerakan pesawat VVIP. Apabila dibutuhkan, bisa diterbitkan NOTAM Expected Delay dengan ketentuan 30 menit sebelum keberangkatan dan 15 menit setelah kedatangan.

Sedangkan untuk penerbangan kemiliteran, telah diatur dalam aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Civil Aviation Organization/ ICAO) ANNEX 11 tentang Air Traffic Services part 2.16 dan 2.17. Serta dalam ANNEX 15 tentang Aeronautical Information Services. Dalam ANNEXs tersebut di antaranya disebutkan bahwa antara penerbangan sipil dan militer harus terintegrasi dan selaras.

Semua pihak yang terkait dengan penerbangan VVIP, Militer dan penerbangan sipil harus menyesuaikan dengan peraturan-peraturan tersebut. "Semua pengaturan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang," lanjut Agus.

Terkait dengan jadwal penerbangan VVIP di Bandara Halim Perdanakusuma pada Jumat, 21 April 2017, Agus menyatakan bahwa Ditjen Perhubungan Udara telah mengeluarkan NOTAM No A1362/17 NOTAM yang isinya bahwa di Bandara Halim Perdanakusuma ada pergerakan penerbangan VVIP pada pukul 08.00-08.45 UTC dan pukul 10.00-10.45 UTC.

Atas adanya NOTAM dan mengacu pada aturan-aturan di atas, penerbangan komersial sipil di Bandara Halim Perdanakusuma sudah menyesuaikan dan tidak ada penerbangan yang dibatalkan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Posisi Kemenhub Dinilai...
Posisi Kemenhub Dinilai Lemah Dibanding Kementerian Lain
Kemenhub Minta Bandara...
Kemenhub Minta Bandara dan Pelabuhan Lebih Siap Menerapkan Protokol Kesehatan
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
9 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
10 jam yang lalu
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
11 jam yang lalu
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
11 jam yang lalu
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
13 jam yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
14 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved