Jadwal Penerbangan Sipil di Bandara Halim Sudah Disesuaikan

Sabtu, 22 April 2017 - 11:42 WIB
Jadwal Penerbangan Sipil...
Jadwal Penerbangan Sipil di Bandara Halim Sudah Disesuaikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengemukakan, jadwal penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta kini sudah disesuaikan antara jadwal penerbangan VVIP, militer (TNI AU) dan penerbangan komersial sipil. Sehingga, tidak ada penerbangan sipil yang dibatalkan.

"Bandara Halim Perdanakusuma adalah bandara enclave sipil. Di mana bandara tersebut terletak di Pangkalan Utama (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma. Lanud Halim Perdanakusuma ini juga melayani penerbangan VVIP Kepresidenan dan tamu-tamu negara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Sabtu (22/4/2017).

Menurut Agus, tentang penerbangan VVIP tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No SKEP/188/VII/2006 tentang VVIP. Yang dimaksud VVIP adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Kepala Negara Pemerintahan Negara Asing.

Dalam Surat Edaran tersebut, di antaranya diatur tentang prioritas terhadap pergerakan pesawat VVIP. Apabila dibutuhkan, bisa diterbitkan NOTAM Expected Delay dengan ketentuan 30 menit sebelum keberangkatan dan 15 menit setelah kedatangan.

Sedangkan untuk penerbangan kemiliteran, telah diatur dalam aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Civil Aviation Organization/ ICAO) ANNEX 11 tentang Air Traffic Services part 2.16 dan 2.17. Serta dalam ANNEX 15 tentang Aeronautical Information Services. Dalam ANNEXs tersebut di antaranya disebutkan bahwa antara penerbangan sipil dan militer harus terintegrasi dan selaras.

Semua pihak yang terkait dengan penerbangan VVIP, Militer dan penerbangan sipil harus menyesuaikan dengan peraturan-peraturan tersebut. "Semua pengaturan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang," lanjut Agus.

Terkait dengan jadwal penerbangan VVIP di Bandara Halim Perdanakusuma pada Jumat, 21 April 2017, Agus menyatakan bahwa Ditjen Perhubungan Udara telah mengeluarkan NOTAM No A1362/17 NOTAM yang isinya bahwa di Bandara Halim Perdanakusuma ada pergerakan penerbangan VVIP pada pukul 08.00-08.45 UTC dan pukul 10.00-10.45 UTC.

Atas adanya NOTAM dan mengacu pada aturan-aturan di atas, penerbangan komersial sipil di Bandara Halim Perdanakusuma sudah menyesuaikan dan tidak ada penerbangan yang dibatalkan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0645 seconds (0.1#10.140)