BI Sempurnakan Aturan Giro Wajib Minimum

Jum'at, 28 April 2017 - 17:52 WIB
BI Sempurnakan Aturan...
BI Sempurnakan Aturan Giro Wajib Minimum
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Penyempurnaan merupakan langkah lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang telah dicanangkan sebelumnya pada tahun lalu.

"Penyempurnaan pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Pokok pengaturan utama yang disempurnakan adalah terkait pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah. GWM Primer dalam Rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian, disesuaikan menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam Rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% dari DPK dalam Rupiah selama periode tertentu.

Pengaturan mengenai GWM yang kemudian disebut sebagai GWM rata-rata tersebut merupakan best practice pengaturan yang telah dipraktikkan oleh hampir seluruh bank sentral dunia. "Terdapat tiga tujuan utama penerapan GWM rata-rata. Pertama, memberi fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan," papar dia.

Kedua, menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang. Ketiga, memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan.

Dengan kajian yang mendalam, proses koordinasi dengan pihak-pihak terkait, penyesuaian sistem yang telah disiapkan dengan matang, dan rencana proses komunikasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait, pemberian ruang fleksibilitas bagi likuiditas bank ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perbankan. "Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
27 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved