Kemenhub Gratiskan Pengukuran Kapal Perikanan

Kamis, 04 Mei 2017 - 10:43 WIB
Kemenhub Gratiskan Pengukuran...
Kemenhub Gratiskan Pengukuran Kapal Perikanan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan sebagai upaya pemberian kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hingga 3 Mei 2017 melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah melakuan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran Gross Tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan atau 51,82% yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.

Sebelumnya, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan merupakan tindak lanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada 2014.

Pada saat itu ditemukan permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down yang berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono menyebutkan latar belakang dilakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikarenakan adanya temuan kapal-kapal yang Gross Tonase GT Kapal tertulis di surat ukur berbeda dengan fisik kapal.

"Sebab itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan," ujar Tonny dalam rilisnya, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Lebih lanjut Tonny menyebutkan bahwa verifikasi ini dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan yang tentunya hal ini akan memberikan dampak positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia.

Dia juga menjamin bahwa pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan mudah dan tidak dikenakan biaya. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.

"Adapun penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenhub," tutur Tonny.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)