Kemenhub Gratiskan Pengukuran Kapal Perikanan

Kamis, 04 Mei 2017 - 10:43 WIB
Kemenhub Gratiskan Pengukuran...
Kemenhub Gratiskan Pengukuran Kapal Perikanan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan sebagai upaya pemberian kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hingga 3 Mei 2017 melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah melakuan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran Gross Tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan atau 51,82% yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.

Sebelumnya, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan merupakan tindak lanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada 2014.

Pada saat itu ditemukan permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down yang berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono menyebutkan latar belakang dilakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikarenakan adanya temuan kapal-kapal yang Gross Tonase GT Kapal tertulis di surat ukur berbeda dengan fisik kapal.

"Sebab itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan," ujar Tonny dalam rilisnya, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Lebih lanjut Tonny menyebutkan bahwa verifikasi ini dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan yang tentunya hal ini akan memberikan dampak positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia.

Dia juga menjamin bahwa pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan mudah dan tidak dikenakan biaya. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.

"Adapun penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenhub," tutur Tonny.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PT DPL Berhasil Docking...
PT DPL Berhasil Docking Kapal yang ke Seribu
Habiskan Dana Rp25,8...
Habiskan Dana Rp25,8 Miliar, Kapal Patroli Produksi Dalam Negeri Segera Meluncur
Miris! Pemerintah Impor...
Miris! Pemerintah Impor Kapal di Saat Usaha Galangan Lokal Sepi Proyek
Dukung Pelaku Industri...
Dukung Pelaku Industri Perkapalan, Menko Airlangga Tinjau Langsung Produksi KRI Teluk Palu
Industri Galangan Kapal...
Industri Galangan Kapal Terus Menggeliat Jawab Keraguan Presiden
Purbaya Sentil Impor...
Purbaya Sentil Impor Kapal Bekas: Orang Kita Jago, Cuma Tak Dikasih Kesempatan
Berita Terkini
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
10 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
22 menit yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
36 menit yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
47 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Infografis
Spesifikasi Fregat Merah...
Spesifikasi Fregat Merah Putih, Kapal Perang Tercanggih dengan Senjata Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved