Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Ciloto

Kamis, 04 Mei 2017 - 19:08 WIB
Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Ciloto
Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Ciloto
A A A
JAKARTA - PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang DKI Jakarta telah menyelesaikan pengurusan perlindungan dasar kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Ciloto Cianjur Jawa Barat yang terjadi pada hari Minggu (30/4) lalu. Total jumlah korban 58 orang dengan korban meninggal dunia sebanyak 11 orang, 8 di antaranya adalah warga DKI Jakarta.

Seperti diketahui kecelakaan tersebut diakibatkan oleh bus bernopol B7057 BGA yang sedang menempuh jalan menurun lalu mengalami rem tidak berfungsi, sehingga menyerempet lima kendaraan roda empat dari arah berlawanan dan menabrak enam kendaraan sepeda motor yang sedang parkir di bahu jalan. Hingga kemudian masuk ke dalam jurang.

"Kecelakaan di Ciloto sangat memprihatinkan kami, kami Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta turut prihatin dan berduka cita kepada keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan akibat kecelakaan yang terjadi," kata Kepala Cabang Jasa Raharja (Persero) DKI Jakarta, Tutur Delya Indra dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Sesuai dengan data yang telah diterima, pihaknya menerangkan bahwa korban sebanyak 11 korban dan 8 di antaranya adalah warga DKI Jakarta. Saat ini telah diproses untuk pembayaran manfaat perlindungan dasarnya, masing-masing senilai Rp25 juta.

"Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam melayani masyarakat yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas, dengan mengutamakan pelayanan yang optimal, cepat. efektif, dan prima, sehingga para korban dan ahli warisnya dimudahkan dalam proses pengurusan santunan Jasa Raharjanya," tukasnya.

Dalam penanganan korban laka lantas Jasa Raharja mengutamakan pelayanan optimal sehingga proses klaim menjadi sangat cepat dan mudah. Dan selalu bersinergi dengan pihak-pihak instansi terkait seperti kepolisian, Bank BRI dan Rumah Sakit. Informasi lebih lanjut layanan pengurusan santunan Jasa Raharja dapat melalui contact centre 1500020 atau ke kantor Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7476 seconds (0.1#10.140)