Korban Tabrakan KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari Jasa Raharja dan KAI
Sabtu, 06 Januari 2024 - 15:07 WIB
loading...
Jasa Raharja dan PT KAI respons cepat memberikan santunan kepada korban meninggal dan korban luka atas kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI bekerja sama merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya. Kedua entitas BUMN ini memberikan santunan kepada korban meninggal dan korban luka atas peristiwa yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1) pagi.
Baca Juga: Pascakecelakaan KA Turangga, PT KAI Pastikan Jalur Haurpugur-Cicalengka Sudah Dapat Dilewati
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Baca Juga: Kereta Turangga dan Commuterline Bandung Raya Adu Banteng di Cicalengka, KAI Bentuk Tim Investigasi
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Ini juga merupakan bagian dari perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum
"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” paparnya.
Baca Juga: Pascakecelakaan KA Turangga, PT KAI Pastikan Jalur Haurpugur-Cicalengka Sudah Dapat Dilewati
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Baca Juga: Kereta Turangga dan Commuterline Bandung Raya Adu Banteng di Cicalengka, KAI Bentuk Tim Investigasi
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Ini juga merupakan bagian dari perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum
"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” paparnya.
Lihat Juga :