PLN Akan Lakukan Sekuritisasi Aset, Bukan Jual Aset

Kamis, 04 Mei 2017 - 19:40 WIB
PLN Akan Lakukan Sekuritisasi Aset, Bukan Jual Aset
PLN Akan Lakukan Sekuritisasi Aset, Bukan Jual Aset
A A A
JAKARTA - PLN sebagai perusahaan milik negara mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan di seluruh Indonesia. Hal ini membutuhkan dukungan dana yang berasal dari PLN maupun pihak lain.

Saat ini PLN sudah memperoleh pendanaan melalui beberapa model, seperti obligasi, pinjaman bank, penerusan pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA), pinjaman dengan export credit agency (ECA), dan listrik swasta.

“Model-model pendanaan yang sudah ada memiliki keterbatasan, sehingga PLN perlu memperluas sumber pendanaan. Salah satu alternatif model pendanaan lain adalah melakukan sekuritisasi aset atau Efek Beragun Aset (EBA),” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka dalam keterangan kepada SINDOnews, Kamis (4/5/2017).

Rencana sekuritisasi atau EBA yang dilakukan PLN dengan cara menkonversi pendapatan di masa depan menjadi surat berharga untuk mendapatkan cash di awal. Yang dijadikan dasar sekuritisasi adalah future cash flow dari pendapatan PT Indonesia Power, anak perusahaan PLN di bidang pembangkitan listrik.

Made menegaskan dengan melakukan sekuritisasi aset tidak ada aset PLN yang dijual. Aset pembangkit masih menjadi milik Indonesia Power dan tetap dicatat di buku konsolidasi PLN sebagai induk perusahaan, dengan kata lain tidak terjadi perpindahan aset.

“Demikian juga dengan kepemilikan saham, dengan sekuritisasi aset ini tidak ada pengalihan saham. Pemerintah tetap sebagai pemilik saham PLN seratus persen. Dan PLN pun tetap sebagai pemilik saham Indonesia Power,” tegas Made.

Nantinya dana yang diperoleh dari sekuritisasi EBA ini akan digunakan untuk membangun proyek infrastruktur kelistrikan Indonesia. “Kita rencanakan tenor lima tahun untuk sekuritisasi aset ini,” pungkas Made.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4911 seconds (0.1#10.140)