Berikut Lima Bangkai Kapal yang Dicuri Kapal China

Jum'at, 05 Mei 2017 - 14:08 WIB
Berikut Lima Bangkai...
Berikut Lima Bangkai Kapal yang Dicuri Kapal China
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, aktivitas MV Chuan Hong 68 telah mencuri lima bangkai kapal yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut China Selatan. Kelima bangkai kapal tersebut merupakan situs sejarah dan telah menjadi objek wisata bawah laut.

"Beberaa dari lima site ini adalah tempat diving turis dari Malaysia dan Singapura. Ada juga turis dari Indonesia. Sudah dijual paket menyelam kesana dari negara tetangga kita," ujar dia di Gedung Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (5/5/2017).

(Baca: Kronologi Penangkapan Kapal China Pencuri Bangkai Kapal di Laut RI )

Susi mengungkapkan, lima bangkai kapal tersebut, pertama, Swedish Supertanker, Seven Skies yang tenggelam 1969. Kedua, Italian Ore/Oil Steamship, Igara yang tenggelam 12 Maret 1973.

"Ketiga, Kapal perang Jepang Ijn Sagiri. Keempat, Kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru, dan terakhir Kapal penumpang Jepang Katori Maru," imbuhnya.

(Baca: Susi Cs Tangkap Kapal China Pencuri Bangkai Kapal Bawah Laut )

Penangkapan hasil kerja sama KKP, TNI Angkatan Laut (AL) dan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), yang melakukan tindakan pengerukan bangkai kapal di wilayah Kepulauan Riau, Laut Natuna.

Wakil Kepala Staff Angkatan Laut Laksdya TNI AL Taufiq R, MV Chuan Hong 68 diduga kuat telah melanggar hukum Indonesia. Setidaknya, ada empat pelanggaran yang dialkukan kapal berkebangsaan China tersebut. Pertama, melanggar ketentuan dalam UU Nomor 17 tahun 2009 tentang Pelayaran.

"Karena beroperasi di wilayah teritorial Indonesia tanpa dilengkapi izin, surat persetujuan berlayar, tidak menyalakan AIS, tidak memiliki izin pengerukan laut, dan tidak mengibarkan bendera Indonesia di wilayah perairan Indonesia," katanya dalam kesempatan tersebut.

Kedua, kapal tersebut melanggar ketentuan dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, mereka melakukan aktivitas pencarian cagar budaya, barang-barang di bawah air, benda muatan kapal tenggelam (BMKT), dan pengangkatan kerangka kapal.

"Pengangkatan kapal dilakukan dengan cara menyelam, pengangkatan dan penggalian tanpa izin dari pemerintah Indonesia," imbuh dia.

Ketiga, melanggar ketentuan dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana seluruh awak kapal memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Keempat, melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena dengan sengaja melarikan diri.

"Ini termasuk dalam kategori tindakan mencegah, menghalangi, dan menggagalkan tindakan petugas untuk memeriksa kapal untuk keperluan penyelidikan tindak pidana," jelas Taufiq.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
Musk Peringatkan Bahaya...
Musk Peringatkan Bahaya Utang AS, Pajak Miliarder Tak Akan Cukup Hapus Defisit
1 jam yang lalu
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
2 jam yang lalu
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
3 jam yang lalu
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
6 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
9 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved