Berikut Lima Bangkai Kapal yang Dicuri Kapal China
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, aktivitas MV Chuan Hong 68 telah mencuri lima bangkai kapal yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut China Selatan. Kelima bangkai kapal tersebut merupakan situs sejarah dan telah menjadi objek wisata bawah laut.
"Beberaa dari lima site ini adalah tempat diving turis dari Malaysia dan Singapura. Ada juga turis dari Indonesia. Sudah dijual paket menyelam kesana dari negara tetangga kita," ujar dia di Gedung Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (5/5/2017).
(Baca Juga: Kronologi Penangkapan Kapal China Pencuri Bangkai Kapal di Laut RI)
Susi mengungkapkan, lima bangkai kapal tersebut, pertama, Swedish Supertanker, Seven Skies yang tenggelam 1969. Kedua, Italian Ore/Oil Steamship, Igara yang tenggelam 12 Maret 1973.
"Ketiga, Kapal perang Jepang Ijn Sagiri. Keempat, Kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru, dan terakhir Kapal penumpang Jepang Katori Maru," imbuhnya.
(Baca Juga: Susi Cs Tangkap Kapal China Pencuri Bangkai Kapal Bawah Laut)
Penangkapan hasil kerja sama KKP, TNI Angkatan Laut (AL) dan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), yang melakukan tindakan pengerukan bangkai kapal di wilayah Kepulauan Riau, Laut Natuna.
Wakil Kepala Staff Angkatan Laut Laksdya TNI AL Taufiq R, MV Chuan Hong 68 diduga kuat telah melanggar hukum Indonesia. Setidaknya, ada empat pelanggaran yang dialkukan kapal berkebangsaan China tersebut. Pertama, melanggar ketentuan dalam UU Nomor 17 tahun 2009 tentang Pelayaran.
"Karena beroperasi di wilayah teritorial Indonesia tanpa dilengkapi izin, surat persetujuan berlayar, tidak menyalakan AIS, tidak memiliki izin pengerukan laut, dan tidak mengibarkan bendera Indonesia di wilayah perairan Indonesia," katanya dalam kesempatan tersebut.
Kedua, kapal tersebut melanggar ketentuan dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, mereka melakukan aktivitas pencarian cagar budaya, barang-barang di bawah air, benda muatan kapal tenggelam (BMKT), dan pengangkatan kerangka kapal.
"Pengangkatan kapal dilakukan dengan cara menyelam, pengangkatan dan penggalian tanpa izin dari pemerintah Indonesia," imbuh dia.
Ketiga, melanggar ketentuan dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana seluruh awak kapal memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Keempat, melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena dengan sengaja melarikan diri.
"Ini termasuk dalam kategori tindakan mencegah, menghalangi, dan menggagalkan tindakan petugas untuk memeriksa kapal untuk keperluan penyelidikan tindak pidana," jelas Taufiq.
"Beberaa dari lima site ini adalah tempat diving turis dari Malaysia dan Singapura. Ada juga turis dari Indonesia. Sudah dijual paket menyelam kesana dari negara tetangga kita," ujar dia di Gedung Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (5/5/2017).
(Baca Juga: Kronologi Penangkapan Kapal China Pencuri Bangkai Kapal di Laut RI)
Susi mengungkapkan, lima bangkai kapal tersebut, pertama, Swedish Supertanker, Seven Skies yang tenggelam 1969. Kedua, Italian Ore/Oil Steamship, Igara yang tenggelam 12 Maret 1973.
"Ketiga, Kapal perang Jepang Ijn Sagiri. Keempat, Kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru, dan terakhir Kapal penumpang Jepang Katori Maru," imbuhnya.
(Baca Juga: Susi Cs Tangkap Kapal China Pencuri Bangkai Kapal Bawah Laut)
Penangkapan hasil kerja sama KKP, TNI Angkatan Laut (AL) dan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), yang melakukan tindakan pengerukan bangkai kapal di wilayah Kepulauan Riau, Laut Natuna.
Wakil Kepala Staff Angkatan Laut Laksdya TNI AL Taufiq R, MV Chuan Hong 68 diduga kuat telah melanggar hukum Indonesia. Setidaknya, ada empat pelanggaran yang dialkukan kapal berkebangsaan China tersebut. Pertama, melanggar ketentuan dalam UU Nomor 17 tahun 2009 tentang Pelayaran.
"Karena beroperasi di wilayah teritorial Indonesia tanpa dilengkapi izin, surat persetujuan berlayar, tidak menyalakan AIS, tidak memiliki izin pengerukan laut, dan tidak mengibarkan bendera Indonesia di wilayah perairan Indonesia," katanya dalam kesempatan tersebut.
Kedua, kapal tersebut melanggar ketentuan dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, mereka melakukan aktivitas pencarian cagar budaya, barang-barang di bawah air, benda muatan kapal tenggelam (BMKT), dan pengangkatan kerangka kapal.
"Pengangkatan kapal dilakukan dengan cara menyelam, pengangkatan dan penggalian tanpa izin dari pemerintah Indonesia," imbuh dia.
Ketiga, melanggar ketentuan dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana seluruh awak kapal memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Keempat, melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena dengan sengaja melarikan diri.
"Ini termasuk dalam kategori tindakan mencegah, menghalangi, dan menggagalkan tindakan petugas untuk memeriksa kapal untuk keperluan penyelidikan tindak pidana," jelas Taufiq.
(izz)