Paksa Freeport Jadi IUPK, Pemerintah Disebut Langgar UU Minerba

Senin, 08 Mei 2017 - 12:39 WIB
Paksa Freeport Jadi...
Paksa Freeport Jadi IUPK, Pemerintah Disebut Langgar UU Minerba
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin Abrar Saleng menilai, tindakan pemerintah memaksa PT Freeport Indonesia mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 tersebut adalah sebuah prasyarat untuk Freeport memperoleh izin ekspor konsentrat.

Abrar mengungkapkan, mengakhiri KK dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 telah melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi di Tanah Air, yakni UU Minerba. Karena itu, pemerintah tidak bisa seenaknya mewajibkan pemegang KK untuk mengubah status menjadi IUPK.

"‎Mengakhiri KK dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 5 adalah melanggar dan menyimpang ketentuan hukum yang lebih tinggi," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Terlebih, dalam klausul KK disebutkan bahwa pemerintah menjamin KK tidak akan berubah hingga akhir masa perjanjian. Untuk kasus Freeport, maka waktu berakhirnya kontrak adalah hingga 2021.

Langkah pemerintah mengeluarkan beleid tersebut, kata Abrar, hanya sebagai justifikasi untuk perusahaan tambang memperoleh izin ekspor. Karena itu, dia memandang konstruksi hukum aturan tersebut salah.

"Jadi sisi konstruksi hukumnya salah. Karena Permen melanggar UU Minerba. Jadi tidak boleh KK berakhir serentak, sama dengan pilkada serentak. Kalau berakhir 2021, ya berakhirlah 2021. Karena pemerintah mengatakan menghargai kontrak sampai berakhirnya kontrak. Menghargai perubahan itu dalam bentuk renegosiasi bukan dalam bentuk Permen," imbuh dia.

Menurutnya, jika ada perubahan terkait Kontrak Karya, maka dasar perubahannya tidak bisa berbentuk izin usaha melainkan harus berbentuk kontrak. "Enggak bisa dalam hukum itu. Haknya KK dihormati dan dilindungi sampai kontrak berakhir. KK berakhir bukan kehendak para pihak, tapi berakhir sepihak dengan tidak ikhlas. Katanya kalau enggak setuju IUPK, bisa berubah lagi jadi KK. Enggak bisa begitu, enggak bisa hukum sesuai selera," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
Emas Jadi Idola Saat...
Emas Jadi Idola Saat Pandemi, Freeport Cetak Laba USD94 Juta
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
34 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
54 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved