Paksa Freeport Jadi IUPK, Pemerintah Disebut Langgar UU Minerba

Senin, 08 Mei 2017 - 12:39 WIB
Paksa Freeport Jadi...
Paksa Freeport Jadi IUPK, Pemerintah Disebut Langgar UU Minerba
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin Abrar Saleng menilai, tindakan pemerintah memaksa PT Freeport Indonesia mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 tersebut adalah sebuah prasyarat untuk Freeport memperoleh izin ekspor konsentrat.

Abrar mengungkapkan, mengakhiri KK dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 telah melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi di Tanah Air, yakni UU Minerba. Karena itu, pemerintah tidak bisa seenaknya mewajibkan pemegang KK untuk mengubah status menjadi IUPK.

"‎Mengakhiri KK dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 5 adalah melanggar dan menyimpang ketentuan hukum yang lebih tinggi," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Terlebih, dalam klausul KK disebutkan bahwa pemerintah menjamin KK tidak akan berubah hingga akhir masa perjanjian. Untuk kasus Freeport, maka waktu berakhirnya kontrak adalah hingga 2021.

Langkah pemerintah mengeluarkan beleid tersebut, kata Abrar, hanya sebagai justifikasi untuk perusahaan tambang memperoleh izin ekspor. Karena itu, dia memandang konstruksi hukum aturan tersebut salah.

"Jadi sisi konstruksi hukumnya salah. Karena Permen melanggar UU Minerba. Jadi tidak boleh KK berakhir serentak, sama dengan pilkada serentak. Kalau berakhir 2021, ya berakhirlah 2021. Karena pemerintah mengatakan menghargai kontrak sampai berakhirnya kontrak. Menghargai perubahan itu dalam bentuk renegosiasi bukan dalam bentuk Permen," imbuh dia.

Menurutnya, jika ada perubahan terkait Kontrak Karya, maka dasar perubahannya tidak bisa berbentuk izin usaha melainkan harus berbentuk kontrak. "Enggak bisa dalam hukum itu. Haknya KK dihormati dan dilindungi sampai kontrak berakhir. KK berakhir bukan kehendak para pihak, tapi berakhir sepihak dengan tidak ikhlas. Katanya kalau enggak setuju IUPK, bisa berubah lagi jadi KK. Enggak bisa begitu, enggak bisa hukum sesuai selera," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
Emas Jadi Idola Saat...
Emas Jadi Idola Saat Pandemi, Freeport Cetak Laba USD94 Juta
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
1 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
1 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
1 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
2 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved